Topics Covered: Ditjen Imigrasi sebut WN Inggris meninggal bunuh diri

Ditjen Imigrasi sebut WN Inggris meninggal bunuh diri

Tangerang – Seorang warga negara asing (WNA) pria berkebangsaan Inggris, dengan inisial DJR (53 tahun), dikabarkan meninggal dunia setelah melakukan tindakan bunuh diri di dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, kejadian ini terjadi pada Jumat, setelah proses pemeriksaan. “Ya, saat ini informasi terbaru menyebutkan bahwa almarhum WNA Inggris tersebut memang meninggal karena bunuh diri di dalam,” ujarnya.

“Sudah kita lakukan investigasi dan autopsi forensik. Hasilnya menunjukkan bahwa penyebab kematian beliau diduga kuat akibat bunuh diri,” tambah Hendarsam.

Menurut Dirjen Imigrasi, almarhum menjalani penahanan sementara selama dua hari karena pelanggaran izin tinggal. Ia menambahkan, kemungkinan besar depresi memicu keputusan korban untuk mengakhiri hidup. “Kalau berada dalam penahanan lebih lama, motifnya bisa berbeda. Tapi karena hanya dua hari, ada indikasi depresi,” jelasnya.

Sebelumnya, DJR diamankan oleh petugas pada 20 April 2026 dalam rangka proses keimigrasian. Kemudian, pada hari Selasa (21/4), petugas menerima laporan bahwa pria tersebut tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi. “Saat itu sedang dalam proses pengeluaran dari ruang detensi. Tapi kejadian tersebut mengguncang prosedur,” katanya.

Imigrasi Depok telah memberi informasi kepada keluarga WNA Inggris yang berada di Indonesia terkait insiden tersebut. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan keluarga mengenai langkah penanganan dan prosesi pemakaman jenazah. “Kita akan diskusikan dengan keluarga. Ada anaknya di sini, jadi pertimbangan apakah jenazah dibawa ke negara asal atau dimakamkan di sini,” tutur Hendarsam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *