Topics Covered: Suyatno ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Magetan
Suyatno ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Magetan
Magetan
Setelah Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD setempat Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua I DPRD Magetan Suyatno resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua dewan. Penunjukan ini diumumkan oleh Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Yok Sujarwadi, yang menjelaskan bahwa keputusan diambil melalui musyawarah pimpinan lembaga legislatif tersebut.
“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, Pak Suyatno ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” kata Yok kepada wartawan di Magetan, Jumat.
Dalam peran sebagai Plt, Suyatno akan menggantikan fungsi ketua DPRD secara sementara. Tugas ini mencakup kepemimpinan rapat paripurna, koordinasi dengan forkopimda, serta pengelolaan urusan administratif harian. Yok menegaskan bahwa posisi ini dibuat untuk memastikan kelembagaan dan pemerintahan kabupaten tetap berjalan lancar selama proses hukum berlangsung.
Kasus korupsi yang menjerat Suratno melibatkan dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024. Total realisasi dana mencapai Rp242,9 miliar, dengan penyimpangan terdeteksi sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Penyidik menilai ada indikasi praktik manipulasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Suratno kini ditahan di Rutan Magetan selama 20 hari, sejak 23 April 2026.