Visit Agenda: Imigrasi Batam amankan 29 WNA asal RRT salahgunakan izin tinggal
Imigrasi Batam Temukan 29 WNA RRT Menyalahgunakan Izin Tinggal
Batam, Kepulauan Riau – Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 21 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyita 29 warga negara asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Para WNA tersebut ditemukan sedang melakukan pekerjaan fisik di area proyek pembangunan apartemen mewah di Marina City Waterfront.
Breakdown Status Izin Tinggal
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, dari 29 orang yang diamankan, lima di antaranya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS), 17 orang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya menggunakan visa on arrival (VoA). “Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara status keimigrasian dan aktivitas yang dilakukan,” katanya dalam keterangan resmi.
“Para WNA ditemukan bekerja pada tugas seperti pengelasan, finishing bangunan, serta pemasangan material konstruksi di proyek tersebut,” ujar Wahyu. Ia menambahkan, pemeriksaan awal menunjukkan indikasi pelanggaran izin tinggal oleh sebagian dari mereka.
Dalam tindakan awal, petugas menyita paspor 24 WNA sementara, sementara lima orang lainnya dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam. Wahyu menjelaskan bahwa penegakan hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap WNA yang tersisa.
Upaya Penguatan Pengawasan
Imigrasi Batam juga melakukan pendalaman terhadap pengelola proyek dan penjamin tenaga kerja asing untuk memastikan data keimigrasian sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini termasuk verifikasi jumlah tenaga asing yang terdaftar dan jenis pekerjaan yang mereka lakukan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan terukur,” kata Wahyu. Ia menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif, terutama di kawasan dengan kegiatan tenaga kerja asing.
Imigrasi mengimbau penjamin perorangan atau perusahaan untuk memastikan setiap aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat dihimbau berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi, seperti hotline +6282180889090.