What Happened: Pemkot Jayapura berhentikan delapan ASN
Pemkot Jayapura Berhentikan Delapan ASN
Jayapura, Papua – Pemerintah Kota Jayapura telah menetapkan sanksi berupa pemberhentian delapan aparatur sipil negara (ASN) setempat yang terbukti melanggar aturan dengan sanksi berat. Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengungkapkan langkah ini dilakukan setelah evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Delapan ASN Diberhentikan dengan Berbagai Kategori
Dalam pernyataannya, Rollo menyebutkan tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus pidana masing-masing dengan hukuman tujuh, delapan, dan lima belas tahun penjara. Sementara dua ASN lain, EK dan YV, diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan mereka sendiri karena pelanggaran berat.
“Kemudian tiga ASN lainnya yakni IS, MP, dan DR diberhentikan dengan pencabutan seluruh hak mereka sebagai pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Rollo menegaskan tindakan ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Jayapura dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta menerapkan aturan secara ketat. “Sanksi yang diberikan bukan hanya hukuman, tetapi juga pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih disiplin dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Langkah diambil dalam Apel Pagi
Pemberhentian delapan ASN tersebut ditandai dengan pemberian tanda silang merah pada foto mereka dalam apel pagi di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (13/4). Rollo menjelaskan tindakan ini bertujuan memberi contoh kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dan mengikuti protokol tugas sebagai abdi negara.