Facing Challenges: Pemkab Natuna padamkan api bakar lahan seluas empat hektare

Pemkab Natuna Padamkan Kebakaran Area 4 Hektare dan Gudang Puskesmas

Dalam upaya mengatasi kebakaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berhasil memadamkan api yang melahap empat hektare area hutan dan lahan, serta menyebabkan kerusakan pada gudang puskesmas. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Natuna Syawal memberikan keterangan dari Natuna, Sabtu, mengungkapkan lokasi kebakaran terjadi di Kecamatan Bunguran Selatan, yang dianggap rentan terbakar.

Api terdeteksi oleh Disdamkarmat pada Jumat (17/4) siang. Tim langsung bergerak menuju lokasi setelah perjalanan sekitar 30 menit. Proses pemadaman memakan waktu selama enam jam 42 menit, dengan hasil api akhirnya dikendalikan pada pukul 18.59 WIB, setelah armada kembali ke markas komando 15 menit kemudian.

“Selain merambat ke area tanah, api juga menghancurkan gudang puskesmas. Isi di dalam gudang terdiri dari dokumen dan sebagian obat,” tambah Syawal.

Kebakaran menimpa gudang puskesmas karena berada di tengah zona yang terbakar. Api masuk ke dalam gudang melalui vegetasi kering di sekitar bangunan. Meski demikian, struktur gedung tidak rusak, hanya isi di dalamnya yang terkena kerusakan.

Kondisi vegetasi di Natuna mengalami kekeringan akibat pengaruh fenomena El-nino. Fenomena tersebut menyebabkan wilayah ini jarang diguyur hujan, sehingga tumbuhan kekurangan pasokan air dan berubah menjadi kering serta mati. Situasi ini meningkatkan risiko kebakaran, serta mempercepat penyebaran api.

Selama operasi, dua unit kendaraan pemadam diterjunkan. Syawal menyebut tim menghadapi kesulitan akibat jarak sumber air yang jauh serta akses ke lokasi yang terbatas. Dalam upaya memadamkan api, Disdamkarmat Natuna didukung oleh TNI, Polri, serta staf Kantor Camat Bunguran Selatan. Tidak ada korban yang dilaporkan, dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *