Komnas Perempuan desak kasus dugaan pelecehan di FH UI diproses hukum

Komnas Perempuan Desak Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Hukum

Jakarta, Rabu

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan perlunya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa dan dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ditangani melalui jalur hukum. “Kami mengapresiasi keberanian korban yang telah mengungkapkan kejadian tersebut dan melaporkannya ke satuan tugas. Kami menuntut adanya penanganan hukum secara utuh, bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran etik,” ujar Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat diwawancara di Jakarta, Rabu.

Kasus ini menunjukkan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan adil bagi semua anggota civitas akademika, bukan tempat penyebab kekerasan serta ketimpangan gender. Tindakan para pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk Pasal 5 mengenai pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 yang menyangkut kekerasan seksual melalui sarana elektronik,” kata Devi Rahayu.

Komnas Perempuan juga memperingatkan bahwa mekanisme kode etik kampus tidak bisa menggantikan proses hukum. “Keduanya dapat berjalan sejajar, namun penanganan yang hanya bergantung pada jalur internal berisiko menciptakan impunitas dan memberi kesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara dalam,” terang Sondang Frishka, anggota Komnas Perempuan lainnya.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, proses hukum harus dibuka secara maksimal bagi korban yang memilih jalur pidana. Proses ini perlu bebas dari hambatan administratif dan tekanan lingkungan kampus,” tambah Sondang Frishka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *