Latest Program: Legislator imbau warga Kepri ikuti prosedur bekerja di luar negeri
Legislator Imbau Warga Kepri Ikuti Prosedur Bekerja di Luar Negeri
Kota Tanjungpinang menjadi tempat kunjungan kerja Anggota Komisi IX DPR RI Sihar P.H. Sitorus, yang meminta masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) memperhatikan alur resmi saat ingin bekerja di luar negeri. Ia menekankan bahwa ikuti prosedur secara benar akan memastikan perlindungan hukum bagi para pekerja. “Penting bagi warga Kepri untuk memastikan proses pengurusan izin kerja lengkap, karena jika ada masalah, respons dari otoritas akan lebih efektif bagi pekerja yang legal,” ujar Sihar pada Rabu (23/4).
Kasus Deportasi PMI Marak, Harus Diperhatikan Bersama
Sihar mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meningkatkan kualitas hidup, termasuk melalui kerja di luar negeri. Namun, ia menyoroti maraknya kasus deportasi yang terjadi akibat pelanggaran berbagai aturan, seperti ketidaktepatan izin tinggal atau keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum negara tujuan. “Kondisi ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak,” tambahnya.
Pemanfaatan Jalur Resmi Lebih Aman, Meski Memakan Waktu
Menurut Sihar, walaupun prosedur resmi membutuhkan waktu lebih lama, jalur ini dianggap lebih aman. “Jika ada kendala, sistem yang terbangun akan membantu penyelesaian masalah lebih mudah,” jelasnya. Ia menekankan perlunya sosialisasi dari pemerintah dan pihak terkait hingga ke tingkat desa untuk memastikan pemahaman masyarakat tentang langkah kerja yang benar.
BP3MI Kepri Laporkan Penambahan PMI yang Diperlakukan
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Data dari BP3MI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, telah terdapat 5.882 PMI yang dilindungi, terdiri dari 4.525 orang yang dideportasi, 1.188 yang diperiksa untuk pencegahan ilegal, serta 45 orang lainnya yang diberikan pengamanan.
Deportasi dan pemulangan PMI dari luar negeri menjadi bagian utama dari layanan BP3MI, disusul dengan penanganan jenazah, repatriasi, dan kondisi sakit sebanyak 33 orang. Riyadi menegaskan bahwa Kepri rentan terhadap keberangkatan non-prosedural karena lokasinya strategis sebagai akses utama ke luar negeri. “Pekerja ilegal sering kali berangkat melalui pintu utama seperti Kota Batam, bahkan kembali ke Tanah Air setelah dideportasi, lalu diberangkatkan kembali dengan identitas berbeda,” tambahnya.
Langkah Terus Dilakukan untuk Mencegah Keberangkatan PMI Ilegal
Riyadi menyampaikan bahwa BP3MI Kepri bersama pemangku kepentingan lainnya terus berupaya mencegah praktik keberangkatan PMI ilegal. Terutama dalam konteks tren keberangkatan ilegal ke Kamboja yang kembali ke Indonesia, lalu diulang dengan dokumen yang tidak sah. “Seluruh pihak harus aktif dalam mengawasi jalur pelabuhan, baik resmi maupun tidak, agar terhindar dari risiko kehilangan perlindungan hukum,” tuturnya.
“Langkah awalnya adalah sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang ada,” demikian Sihar.