Main Agenda: Pemerintah jamin 11 juta PBI nonaktif tetap dapat layanan kesehatan

Pemerintah Jamin 11 Juta PBI Nonaktif Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Jakarta – Kementerian Kesehatan memastikan 11 juta individu yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan kesehatan hingga akhir April 2026 selama masa transisi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bahwa komitmen ini muncul sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah dan lembaga legislatif pada 9 Februari lalu.

“Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat untuk 11 juta orang ini agar tetap dilayani jika mereka datang ke rumah sakit. Kesepakatan ini menyatakan bahwa selama periode transisi tiga bulan, mereka tetap berhak menerima layanan kesehatan,” ujarnya.

Dalam masa transisi tersebut, warga dianjurkan segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, yang telah diproses oleh Kementerian Sosial. Tujuannya adalah memperbarui data ekonomi berdasarkan basis informasi terkini. “Jika setelah diverifikasi ternyata masuk kelompok mampu (desil 10), mereka dialihkan ke peserta mandiri. Namun, jika tetap berada di desil rendah, akan langsung direaktivasi sebagai PBI,” tambah Budi.

Penegasan DPR terkait Kinerja Lapangan

Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menyoroti adanya hambatan di lapangan. Beberapa rumah sakit dikabarkan masih menolak melayani pasien yang terkena penonaktifan PBI. Dalam rapat, Felly mengingatkan bahwa hasil konsultasi sebelumnya menetapkan pemerintah wajib membayar iuran PBI untuk semua layanan selama tiga bulan ke depan.

“Bagaimana Pak Menteri? Nomor satu diulang. Saya bacakan nomor satunya ya… Kesimpulan poin pertama kita lihat bersama bahwa: DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, serta PBI-nya dibayarkan pemerintah. Titik sampai di situ Pak. Tidak disebutkan jumlah di sana. Disebutkan untuk semua layanan ya,” katanya.

Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah menyalurkan bantuan iuran untuk 159,1 juta jiwa, atau lebih dari 50% populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 juta kepesertaan PBI di nonaktifkan pada Januari 2025 lalu karena berada di desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses verifikasi ulang sedang berlangsung.

Selama rapat dengar pendapat, Kementerian Sosial bersama BPS mengumumkan telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN yang menderita penyakit katastropik dan membutuhkan intervensi segera. Hingga Maret, jumlah penerima manfaat yang direaktivasi mencapai 246.280, lalu meningkat menjadi 305.864 pada April 2026. Total 1.661.098 individu juga berpindah segmen.

Proses validasi lapangan tahap kedua saat ini sedang dilakukan oleh BPS dan Kementerian Sosial terhadap sekitar 8,8 juta dari 11 juta data individu, dengan tujuan membangun basis data tunggal yang akurat. Upaya ini bertujuan memastikan adilnya pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan iuran dari pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *