Main Agenda: UI: Kegiatan mahasiswa non-profit bebas tarif sewa
UI: Kegiatan Mahasiswa Non-Profit Diberi Fasilitas Gratis
Depok – Universitas Indonesia (UI) memberikan kebijakan baru yang memungkinkan seluruh kegiatan mahasiswa berbasis non-profit mendapatkan fasilitas penggunaan ruangan tanpa biaya sewa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengembangan bidang akademik serta kemahasiswaan. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan bahwa ketentuan ini diatur secara jelas dalam Lampiran II, huruf B angka 2 dari Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026.
“Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Depok, Jawa Barat, Minggu.
Kebijakan ini, lanjut Erwin, juga sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dokumen tersebut menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk memanfaatkan infrastruktur pendidikan dalam penyelenggaraan berbagai jenis kegiatan, termasuk kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Dengan adanya aturan ini, berbagai bentuk kegiatan mahasiswa seperti pertunjukan seni, olahraga, diskusi, serta pengembangan bakat non-komersial dapat menggunakan fasilitas kampus tanpa biaya tambahan. Kebijakan ini bertujuan memudahkan pelaksanaan aktivitas akademik dan sosial yang tidak menguntungkan pihak ketiga.