New Policy: KDM segera buat turunan PP Tunas yang lebih tegas lindungi anak Jabar

KDM segera buat turunan PP Tunas yang lebih tegas lindungi anak Jabar

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar akan segera menerbitkan peraturan teknis daerah yang lebih ketat sebagai bentuk penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Dedi, yang sering disebut KDM, menyatakan bahwa aturan pusat tersebut mendapat dukungan penuhnya karena membatasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.

Langkah untuk mengatasi generasi digital

Kebijakan ini sejalan dengan aturan yang telah diterapkan di Jawa Barat, yakni melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah. “Anak-anak di bawah usia dewasa belum tentu mampu melakukan transaksi hubungan yang bersifat bermedia sosial, apalagi memiliki akun sendiri,” ujar Dedi, seperti dilaporkan Selasa. Ia menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menanggapi fenomena munculnya generasi digital yang cenderung tergantung pada gadget.

“Salah satu problem dari masyarakat Indonesia saat ini adalah anak-anak. Bayangkan saja, seorang ibu sejak kecil sudah memberikan media sosial pada anak-anaknya. Ibu memilih anak-anaknya anteng dengan HP-nya dibanding mengasuh dengan tangan dan hatinya,” tutur Dedi.

Dedi juga menyebutkan bahwa tantangan ini terjadi di lingkungan keluarga. “Ni Hyang, anak bungsuku, misalnya. Kalau tidak saya ribut tiap hari, dia masih menyuri HP pakai tiap hari. Karena yang mengasuhnya kadang-kadang memberikan. Karenanya, perlu dukungan kebijakan ini dan kesadaran dari kita semua,” katanya.

PP Tunas dan platform digital

PP Tunas mulai berlaku 28 Maret 2026, dengan menyasar akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Sejumlah platform sudah menunjukkan komitmen, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dalam proses penyesuaian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi tenggat waktu tiga bulan kepada platform lain untuk menyerahkan laporan hasil penilaian mandiri mengenai risiko produk, fitur, dan layanan mereka. Dedi menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara penggunaan teknologi dan pengembangan otak anak, agar muncul generasi yang lebih kuat dan sehat secara psikologis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *