Special Plan: Badan Karantina: Distribusi hewan kurban rampung sebelum Idul Adha
Badan Karantina: Distribusi Hewan Kurban Rampung Sebelum Idul Adha
Lombok Barat menjadi tempat pengawasan distribusi hewan kurban dari daerah ke kawasan perkotaan oleh Badan Karantina Indonesia, yang memastikan seluruh pengiriman akan selesai sebelum Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026. Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto, mengungkapkan bahwa Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melalui masa puncak distribusi pada pekan lalu sebagai penyangga utama pasokan sapi untuk Jabodetabek. “Seluruh sapi hampir telah terangkut, sehingga tersisa sekitar 38 hari sebelum Idul Adha untuk menyelesaikan distribusi,” terangnya saat meninjau antrean truk pengangkut hewan kurban di Pelabuhan Gili Mas, Sabtu.
“Manajemen distribusi hewan tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tidak ada lagi kasus sapi mati karena kepanasan dan kehausan saat menunggu di pelabuhan,” ujar Mukhtar, seorang supir truk berusia 44 tahun.
Dalam pelaksanaan tahun 2025, NTB mengirimkan sekitar 25 ribu ekor sapi kurban ke Jabodetabek. Sampai 18 April 2026, distribusi telah mencapai 19 ribu ekor. Data statistik menunjukkan pengiriman sapi sepanjang Januari 2026 sebanyak 1.454 ekor, Februari 733 ekor, Maret 4.791 ekor, serta April hingga 18 April mencapai hampir 12 ribu ekor. Ini menunjukkan adanya percepatan pengiriman menjelang kebutuhan puncak sebelum Idul Adha.
Saat ini, ratusan truk terlihat berjejer di Pelabuhan Gili Mas, dengan kondisi yang jauh lebih lancar dibandingkan tahun lalu. Para supir tidak lagi perlu menunggu berhari-hari untuk memasuki kapal menuju pelabuhan di Jawa Timur. Kebijakan kuota maksimal 20 truk per hari dari setiap kabupaten/kota di NTB telah efektif mengurangi antrean di pelabuhan, sehingga alur logistik menjadi lebih teratur.
Langkah tersebut juga didukung dengan pengaturan jadwal penerbitan rekomendasi, izin, dan sertifikat veteriner secara bertahap. Peternak serta pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan waktu pengiriman sesuai dengan jadwal kapal yang tersedia. Kebijakan pengendalian ini diperkuat oleh pembentukan Satuan Tugas Terpadu Lalu Lintas Hewan Kurban 2026, yang melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, serta asosiasi peternak.