Topics Covered: Pemerintah siapkan SKB jamin kepastian bayar 11 juta peserta PBI JKN
Pemerintah Rencanakan SKB untuk Pastikan Pembayaran 11 Juta Peserta PBI JKN
Jakarta – Pemerintah sedang merancang Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta BPJS Kesehatan. Tujuan utama dari dokumen ini adalah memberikan dasar hukum yang jelas bagi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang dalam proses transisi penonaktifan. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa SKB ini diperlukan agar rumah sakit tetap percaya diri memberikan layanan dan BPJS Kesehatan memiliki alasan sah untuk memproses pembayaran klaim.
“Kita sepakat menciptakan SKB yang berisi ketentuan tiga pihak. Dengan ini, BPJS dapat memastikan pembayaran premi bagi peserta yang aktif kembali, sementara rumah sakit tetap bertanggung jawab melayani pasien,” ujarnya.
Menurut Budi, anggaran sebesar Rp46 triliun untuk program PBI JKN berada di bawah Kementerian Kesehatan. Namun, Kementerian Sosial yang menentukan data peserta. SKB ini menjadi kunci untuk mengizinkan Kementerian Kesehatan mencairkan dana ke BPJS Kesehatan, setelah peserta yang ditonaktifkan kembali diaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi langkah tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses Surat Keputusan (SK) reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan layanan medis segera. “SK akan diterbitkan secepatnya. Reaktivasi ini menjadi dasar bagi peserta untuk kembali mendapatkan manfaat,” tambahnya.
Langkah Kritis untuk Penyakit Berat
Kebijakan ini dianggap krusial karena selama masa transisi beberapa bulan terakhir, pasien, rumah sakit, dan tenaga kesehatan mengeluhkan ketidakpastian pembayaran. Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengatakan bahwa SKB bertujuan melindungi hak masyarakat, terutama mereka dengan kondisi medis serius yang sering terhambat oleh prosedur administratif.
“SKB ini menjadi pelindung hukum. Anggaran sudah ada, jadi kami memastikan keputusan ini mengikat agar layanan kesehatan tidak tertunda,” cetus Felly.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa pihaknya mematuhi aturan sistem. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) hanya dikeluarkan jika status aktif tercatat. “Setelah mendapat daftar reaktivasi dari kementerian, sistem akan langsung memperbarui status peserta. Mereka bisa langsung menikmati layanan,” kata Prihati.
Untuk mempercepat proses, BPJS Kesehatan menawarkan program “BPJS SIAP Membantu” yang mendampingi keluarga pasien. Mereka akan bekerja sama dengan dinas sosial atau pemerintah daerah untuk memperoleh dokumen yang diperlukan. “Kami tidak bisa mengubah sistem sendiri. SEP hanya muncul untuk peserta aktif, jadi kami akan bayar ketika ada izin reaktivasi,” tambahnya.