Edarkan narkotika – Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara
Edarkan Narkotika, Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara
Di Jakarta, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda satu miliar rupiah kepada artis Muhammad Ammar Akbar, dikenal sebagai Ammar Zoni (32 tahun), atas kebuktian terlibat dalam distribusi narkotika di Rutan Salemba. Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, dengan tujuan menjual narkotika golongan I.
Hukuman Terhadap Terdakwa Lain
Majelis Hakim juga memberikan hukuman kepada lima terdakwa lain yang terbukti melakukan kejahatan serupa. Hukuman bervariasi, mulai dari penjara empat hingga enam tahun, dengan denda satu miliar rupiah untuk setiap orang. Terdakwa Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Ardian Prasetyo divonis lima tahun penjara dengan denda sama. Sementara itu, Andi Mualim (Koandi) serta Muhammad Rifaldi menerima hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis.
Persiapan dan Tuntutan Sebelumnya
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3), Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tambahan 140 hari penjara. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyampaikan tuntutan tersebut dengan penekanan pada peran terdakwa dalam menjual atau mengantarkan narkotika.