Key Discussion: Oditur Militer hadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus kacab bank

Oditur Militer hadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus kacab bank

Jakarta – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya akan mengundang tujuh orang saksi dalam persidangan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta. “Sidang akan dilanjutkan pada 27 April 2026 ke tahap pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Total saksi ada 17 orang, namun rencana awal kami akan menghadirkan tujuh orang terlebih dahulu,” kata Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dianggap sebagai elemen kunci dalam mengungkap peristiwa hukum yang menjadi dasar kasus ini. Dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak serta tingkat kompleksitas perkara yang ditangani.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena sebagian saksi saat ini ditahan dan menjadi kewenangan pengadilan negeri. Nanti, akan kami pinjam untuk kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan militer,” jelas Wasinton.

Wasinton juga menyebutkan bahwa sebagian dari saksi yang akan dihadirkan terkait dengan kasus lain yang sedang diproses di pengadilan umum. Berdasarkan data Oditur Militer, terdapat sekitar 15 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Koordinasi intensif dengan kejaksaan dianggap penting agar saksi-saksi yang dalam kewenangan pengadilan umum dapat diperiksa di Pengadilan Militer.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4), secara tegas menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum. “Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela.

“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Fredy.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Selain itu, mereka memastikan bahwa pengadilan militer memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Biaya perkara sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Majelis juga menegaskan bahwa mayoritas materi keberatan telah memasuki pokok perkara yang akan diuji melalui proses pembuktian. Dengan merujuk pada Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pengadilan menetapkan bahwa sidang harus dilanjutkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *