Main Agenda: Jubir KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jubir KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Di Jakarta, Faizal Assegaf, seorang kritikus politik, mengajukan laporan terhadap Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa figur tersebut memberinya kesan diuntungkan dalam penanganan kasus Bea dan Cukai. Faizal menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ia merasa dirinya difitnah oleh pihak yang bersangkutan.

Kronologi Laporan

Laporan tersebut terkait dengan proses klarifikasi yang diikuti Faizal pada 7 April 2026. Saat itu, ia dipanggil untuk memberikan keterangan dan menjawab lima pertanyaan. Dua dari pertanyaan tersebut menanyakan peran saudara RZ dalam mendukung aktivis melalui pemberian alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, mikrofon, dan satu bodi komputer.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa.

Dalam pemeriksaan selama 30 menit, Faizal menyatakan bahwa dua pertanyaan substansi telah terjawab, dan tidak ada keterlibatan penerima bantuan tersebut dalam kasus korupsi Bea dan Cukai. Selama diskusi, ia menekankan bahwa aktor utama dalam kebijakan korup di lembaga tersebut harus dipanggil dan diperiksa.

Penyebab Laporan

Menurut Faizal, Jubir KPK mempelintir pemberitaan setelah proses klarifikasi selesai. Ia menyatakan bahwa informasi dalam berita acara resmi KPK tidak dijelaskan secara lengkap, sehingga menghasilkan kesan negatif terhadapnya. Tindakan tersebut, menurut Faizal, bertentangan dengan proses penegakan hukum.

“Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam penyitaan tersebut, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, berinisial RZL. Pada 5 Februari 2026, enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

KPK menyebutkan bahwa RZL adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, sedangkan SIS dan ORL masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Faizal menegaskan bahwa laporannya telah diterima oleh polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan dugaan tindak pencemaran nama baik di bawah Pasal 433 UU 1/2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *