Topics Covered: Peras WNA Rp2 M, tiga Jaksa Kejati Banten jalani sidang perdana

Peras WNA Rp2 M, tiga Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana

Serang, Selasa, tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten menghadiri persidangan awal dugaan pemerasan senilai dua miliar rupiah terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Perkara ini terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang. Tiga terdakwa yang diperiksa yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Mereka disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Perkara Melibatkan Dua Terdakwa Lain

Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa tambahan, Maria Sisca sebagai penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum. Kelima pihak sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan Desember 2025.

Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

JPU Yopi Suhanda menyebutkan, pemerasan terjadi antara Februari hingga November 2025. Para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum korban, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana ITE,” ujar Yopi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin.

Detail Transaksi Pemerasan

Menurut penyidikan, Redy Zulkarnain secara terbuka mengancam korban dengan ancaman hukuman berat. Jaksa itu bahkan menyatakan bahwa proses hukum di Indonesia bisa diatur melalui uang. Dalam pertemuan di Karawaci, Maret 2025, Redy awalnya meminta dua miliar rupiah agar kedua korban dibebaskan. Setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi satu miliar rupiah, dengan syarat tambahan tiga ratus juta jika hakim memutus bebas.

Korban mengirimkan uang muka sebesar tujuh ratus juta rupiah. Uang tersebut didistribusikan ke Rivaldo Valini satu ratus juta, Didik Feriyanto lima puluh juta, serta Maria Sisca lima puluh juta. Sisanya disimpan oleh Redy. Selain uang muka, JPU juga menyebutkan terdakwa meminta dana tambahan pada berbagai tahap, mulai dari Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta untuk biaya panitera, Rp700 juta untuk pengurusan putusan, hingga Rp500 juta dalam pengaturan tuntutan.

Total Keuntungan dan Pengembalian Dana

Secara akumulatif, Redy Zulkarnain memperoleh keuntungan tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah, Herdian Malda Ksastria tiga ratus dua puluh lima juta, Rivaldo Valini dua ratus lima juta, Didik Feriyanto seratus juta, dan Maria Sisca tujuh puluh lima juta. Namun, selama pemeriksaan, sebagian dana telah dikembalikan dengan total sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah. Uang itu diserahkan kembali kepada korban pada 17 Desember 2025.

Persidangan Berdasarkan Beberapa UU

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. 20 Tahun 2001, juncto KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *