New Policy: Penyelesaian perusakan kaca mobil di Jaktim lalui keadilan restoratif

Penyelesaian Perusakan Kaca Mobil di Jaktim Melalui Keadilan Restoratif

Di Jakarta Timur, Polsek Ciracas mengambil pendekatan unik dalam menangani kasus kerusakan kaca mobil yang terjadi di Jalan Tanah Merdeka. Mekanisme keadilan restoratif (RJ) dipilih sebagai jalan penyelesaian, dengan harapan mengurangi konflik antara pelaku dan korban.

“Kita akan menerapkan keadilan restoratif sementara. Jika korban memilih berdamai, nanti bisa dilakukan mediasi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Hotma Sinaga, dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.

Proses mediasi diatur berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban. Selama keduanya bersedia menyelesaikan masalah tanpa melibatkan pengadilan, keadilan restoratif menjadi pilihan utama. Polisi tetap menjaga pendekatan hukum yang manusiawi dalam kasus ini, namun keputusan akhir tetap berada di tangan korban sebagai pelapor.

Peristiwa yang menarik perhatian publik terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Angkot jurusan Depok-Kampung Rambutan (T-19) melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memotong jalur dan melawan arus di titik putaran yang semestinya hanya digunakan kendaraan tertentu. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pengemudi mobil L300 yang sedang berada di jalur utama.

Situasi memanas hingga terjadi kejar-kejaran di jalan. Puncak peristiwa terjadi di depan pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Merdeka, ketika angkot menghadang kendaraan korban. Korban dan pelaku berbantah, lalu salah satu pelaku turun dan langsung memukul kaca mobil hingga pecah.

Setelah investigasi, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku dengan inisial IK (31) dan P (32). Mereka mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max berwarna merah dengan plat nomor B 1076 QO. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim di depan RSUD Pasar Rebo saat pelaku sedang berkendara. Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi penggunaan alkohol.

Kasus ini dianggap sebagai tindak pidana ringan karena tidak menyebabkan korban jiwa. Pelaku bisa bertanggung jawab langsung kepada korban dengan cara mengganti kerugian, meminta maaf, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan. Jika korban memutuskan menuntut, polisi akan menindaklanjuti sesuai UU KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *