Topics Covered: Motif penganiayaan aktivis KontraS diduga dendam pribadi

Motif Penganiayaan Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi

Jakarta – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa empat prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mempunyai motif yang diduga terkait dengan rasa marah pribadi. “Hingga saat ini, pihak penyidik masih mengkaji berkas pemeriksaan untuk memastikan motif tersebut,” ujarnya setelah berkas dan bukti diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih berupa dendam pribadi terhadap saudara AY,” katanya.

Meski begitu, Andri menyatakan bahwa motif ini belum bisa dipastikan definitif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. Dia juga menegaskan bahwa adanya keterkaitan antara peristiwa sebelumnya dan tindakan penganiayaan yang terjadi saat ini masih dalam penyelidikan.

“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.

Proses Hukum Berjalan Terbuka

Dalam kasus ini, pihak pengadilan memastikan bahwa penyidikan telah selesai dan berkas perkara serta barang bukti diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sehingga kewenangan kami beralih,” tuturnya.

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menambahkan bahwa sidang perdana akan dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026. “Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu,” katanya, menandaskan bahwa jadwal ini ditentukan setelah pihaknya menerima berkas dari Oditurat Militer II-07.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah resmi menerima berkas kasus dari Oditurat. Sidang pertama akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota TNI aktif. Kehadiran mereka wajib sebagai bagian dari proses tersebut.

“Dalam skenario tersebut, apabila ditemukan pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan sipil, maka penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah,” jelas Andri.

Pengadilan juga memastikan persidangan berlangsung terbuka, dengan masyarakat diperbolehkan mengikuti jalannya untuk memastikan transparansi. Dugaan jumlah pelaku lebih dari empat orang, bahkan belasan, tetap menjadi perhatian dan akan dijelaskan lebih lanjut selama proses pembuktian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *