Main Agenda: Pencegahan vape pada remaja perlu libatkan keluarga dan sekolah
Pencegahan vape pada remaja perlu libatkan keluarga dan sekolah
Menurut Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, seorang pakar pulmonologi dan kesehatan pernapasan, mencegah penggunaan vape oleh remaja memerlukan partisipasi aktif dari keluarga, sekolah, serta pemerintah. “Edukasi harus dilakukan oleh semua pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, hingga institusi pendidikan,” ujar Agus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Profesor tersebut menekankan bahwa edukasi adalah langkah utama untuk mengurangi minat remaja terhadap vape. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa generasi muda lebih rentan terhadap pengaruh lingkungan dan tren. Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan sekali, tetapi harus berulang dan konsisten agar remaja memahami risiko kesehatan yang mungkin timbul.
Agus mengungkapkan, tanpa pendekatan edukasi yang kuat, remaja cenderung menganggap vape sebagai sesuatu yang aman dan wajar untuk dicoba. Ia menyoroti tantangan utama dalam pencegahan, yaitu promosi vape yang masif dan membangun citra produk sebagai bagian dari gaya hidup modern. “Remaja cenderung meniru apa yang dilihat. Promosi yang intens membuat vape dianggap sebagai hal wajar,” tambahnya.
Dalam hal ini, peran keluarga sangat penting untuk memberikan pemahaman sejak dini dan mengawasi perilaku anak di lingkungan sehari-hari. Sementara itu, sekolah diharapkan aktif memberikan edukasi kesehatan serta menciptakan lingkungan yang tidak memfasilitasi penggunaan vape.
Agus juga menilai intervensi dari pemerintah diperlukan untuk memperkuat upaya edukasi publik dan mengendalikan promosi yang menargetkan remaja. Tanpa langkah pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan, penggunaan vape pada remaja berpotensi meningkat, menimbulkan dampak kesehatan di masa depan.
Kepala BNN: Pelarangan vape dalam RUU Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).
Suyudi menyoroti fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang masif di Indonesia. Ia menekankan bahwa edukasi yang intensif dari berbagai pihak adalah kunci untuk mencegah kecanduan dan dampak negatif vape pada remaja.