Special Plan: Kemenkes: Implementasi regulasi vape sedang disiapkan
Kemenkes: Regulasi Vape Akan Diterapkan Mulai Juli 2026
Kementerian Kesehatan Indonesia sedang dalam proses persiapan untuk menerapkan peraturan mengenai rokok elektronik atau vape sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa aturan ini menetapkan pengendalian vape dengan ketentuan yang sejajar dengan pengaturan rokok konvensional.
Di samping itu, produk vape wajib memenuhi batas maksimal kadar nikotin serta dilarang mengandung bahan tambahan yang merugikan kesehatan. Aji juga menambahkan bahwa aturan ini memaksa pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar dan melarang penggunaan vape di area bebas asap.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ujar Aji.
Saat ini, pemerintah masih berada pada fase persiapan implementasi, dengan rencana penerapan regulasi ini diharapkan berlaku sejak Juli 2026. Kementerian Kesehatan menyiapkan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri sebagai pedoman untuk mengendalikan penggunaan vape.
Prof. Faisal: Regulasi Vape Perlu Diperkuat
Di sisi lain, Profesor Faisal Yunus dari Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI menilai bahwa pengaturan lebih lanjut tetap dibutuhkan guna melindungi kesehatan masyarakat, khususnya remaja. Menurutnya, aspek seperti kemudahan akses, variasi rasa menarik, dan strategi pemasaran yang sasarannya anak muda masih perlu diperhatikan.
“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” ujarnya saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Faisal mengungkapkan bahwa langkah ini mencerminkan kesadaran global bahwa penggunaan vape secara luas oleh remaja dapat menimbulkan risiko baru, sehingga kebijakan harus terus ditingkatkan untuk meminimalkan dampak negatifnya.