Meeting Results: DKI kuatkan regulasi untuk ciptakan lingkungan kerja aman bagi wanita
DKI Jakarta Memperkuat Peraturan untuk Menciptakan Lingkungan Kerja Aman bagi Perempuan
DKI Jakarta terus berupaya memperketat aturan guna menciptakan suasana kerja yang adil dan aman bagi wanita serta kelompok rentan lainnya. Upaya ini dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak, yang saat ini sedang dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2026.
“Kami memiliki Peraturan Gubernur tentang pengarusutamaan gender, kemudian Perda perlindungan perempuan dan anak yang sedang dalam proses perubahan menjadi dua raperda: penyelenggaraan perlindungan perempuan dan kota layak anak,”
jelas Evi Lisa, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, dalam siaran di Jakarta, Rabu.
Perubahan ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibukota. Evi Lisa menyoroti bahwa masalah pelecehan seksual di tempat kerja masih menjadi hambatan bagi perempuan. Banyak dari mereka enggan melaporkan insiden karena takut diasingkan atau kehilangan pekerjaan.
“Karena takut dikucilkan di lingkungan kerja, atau bahkan ada ketakutan kehilangan pekerjaan,”
katanya.
Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Terpadu
Di samping peraturan, Pemprov DKI juga menyediakan layanan perlindungan yang terintegrasi bagi korban kekerasan. Layanan ini bekerja sama dengan beberapa dinas seperti kesehatan, sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Jakarta Siaga 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi lainnya.
“Itu upaya kita untuk melakukan respons cepat terkait perempuan dan anak,”
tambah Evi Lisa.
Program ini juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk menerapkan layanan yang responsif terhadap gender. Seluruh perwakilan dinas dilatih agar bisa memberikan edukasi dalam lingkungan kerjanya. “Kami juga mengembangkan standar layanan publik yang mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya,”
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Penguatan Perlindungan
Lebih lanjut, Pemprov DKI memperkuat petugas layanan publik dengan pelatihan kepada aparatur, termasuk ASN, tenaga layanan, dan petugas lapangan, untuk menjamin penanganan kasus yang berbasis korban.
“Kolaborasi lintas sektor yang baik itu melibatkan aparat hukum, perangkat daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, media massa, serta berbagai organisasi masyarakat,”
kata Evi Lisa.