Topics Covered: DKI ingatkan humor yang aman itu tidak merendahkan

DKI Ingatkan Humor yang Aman Tidak Merendahkan

Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada warga bahwa humor yang aman tidak mencakup tindakan merendahkan atau objektifikasi terhadap penampilan seseorang. Dalam siniar bertema “Dari Kartini ke ASN: Membangun Ekosistem Kerja yang Aman, Setara, dan Berpihak” yang diadakan di Jakarta, Rabu, Evi Lisa, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan di Dinas PPAPP, menegaskan bahwa candaan bisa menjadi sumber ketidaknyamanan.

“Jika seseorang merasa tidak nyaman, maka candaan tersebut tidak lagi hanya sekadar humor,” ujar Evi Lisa.

Ia menambahkan bahwa kekerasan atau rasa tidak nyaman sering kali bermula dari hal-hal kecil seperti candaan. Karena itu, masyarakat perlu menyadari batasan-batasan yang harus dijaga. “Masalah terjadi ketika candaan itu mengobjektifikasi atau melecehkan tubuh, penampilan, atau seksualitas seseorang. Meski dibungkus dalam bentuk humor, candaan tersebut bisa membuat orang merasa terintimidasi atau tersinggung,” jelasnya.

Menurut Evi Lisa, penting untuk memberi batasan tegas tanpa harus terkesan konfrontatif. “Contoh kalimat yang bisa digunakan adalah ‘Menurutku topik itu cukup sensitif. Mungkin kita bisa menghindari pembicaraan tentang hal tersebut? Aku merasa tidak nyaman dengan candaan itu’,” kata dia.

Kesadaran dan Budaya Mengingatkan

Evi Lisa juga menekankan bahwa masyarakat harus menghindari normalisasi candaan yang meremehkan atau mengandung pelecehan seksual. Ia menegaskan bahwa diam atau ikut tertawa bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan. Sebagai alternatif, seseorang cukup dengan tidak merespons atau mengalihkan topik pembicaraan.

Menurutnya, pembentukan budaya saling mengingatkan di lingkungan kerja atau komunitas sangat penting. “Harus ada kesepahaman bersama bahwa humor tidak boleh merendahkan,” tuturnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa edukasi lebih baik dilakukan daripada mempermalukan orang yang mengeluarkan candaan seksis. “Banyak orang tidak menyadari bahwa candaan mereka bisa memberi dampak merendahkan,” jelas Evi Lisa.

Penyediaan Layanan Perlindungan

Dinas PPAPP DKI Jakarta menyediakan berbagai layanan untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat bisa mengakses Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta di Jalan Raya Bekasi Timur kilometer 18 Pulogadung, atau layanan Jakarta Siaga 112. Selain itu, tersedia Pos Pengaduan di 44 kecamatan, serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan beberapa rumah susun.

“Setiap kecamatan memiliki pos pengaduan yang lengkap dengan tenaga konselor dan paralegal. Akses layanan tersebut gratis dan bisa digunakan oleh siapa pun,” pungkas Evi Lisa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *