Topics Covered: DKI pungut pajak kendaraan listrik dengan tetap berikan insentif
DKI Jakarta Terapkan Pajak Kendaraan Listrik dengan Sistem Insentif Terstruktur
Bapenda DKI Jakarta berencana mengenakan pajak kendaraan listrik secara proporsional, sambil tetap menyediakan pengurangan pajak. Kepala Bapenda, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pemerintah telah merumuskan tarif berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. “Kami telah memformulasikan tarif yang akan diterapkan,” jelasnya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu. Menurut Lusiana, skema ini dirancang agar pajak yang dibebankan tetap memperhatikan kemampuan keuangan pemilik kendaraan dan prinsip keadilan.
Pola Insentif Berdasarkan Harga Kendaraan
Dalam usulan awal, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan empat tingkatan insentif. Kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta mendapat pengurangan 75 persen, sedangkan harga Rp300-500 juta mengalami pengurangan 65 persen. Untuk kendaraan senilai Rp500-700 juta, insentifnya 50 persen. Sementara kendaraan dengan nilai di atas Rp700 juta hanya mendapat 25 persen pengurangan. “Tarif pajak tetap disesuaikan dengan kemampuan pembayaran masyarakat,” tambah Lusiana.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memerintahkan daerah memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Hal ini membuat Pemprov DKI harus menyesuaikan rencana awalnya dengan kebijakan pusat.
Komisi C Dorong Penerapan Pajak Listrik yang Adil
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengatakan potensi pendapatan dari pajak kendaraan listrik di Jakarta sangat signifikan. Namun, penerapannya masih menunggu kebijakan pusat. “Kami sejak awal menyampaikan bahwa pajak kendaraan listrik di DKI bisa menghasilkan pendapatan besar,” ujarnya. Dimaz juga menyoroti skema bertahap yang pernah dibahas, yang membagi kendaraan berdasarkan kategori harga.
Dalam skema tersebut, insentif diberikan secara bertahap dan tidak merata. “Pola ini memberikan ruang bagi keadilan bagi pemilik kendaraan listrik,” terang Dimaz. Komisi C tetap menyarankan agar kebijakan ini bisa diterapkan di masa depan dengan memperhatikan kesiapan daerah dan instruksi pemerintah pusat.
Dimaz menambahkan bahwa penjualan kendaraan listrik terus naik. “Tren ini perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang seimbang,” katanya. Ia menekankan bahwa daerah seperti Jakarta, yang memiliki potensi kendaraan listrik tinggi, harus memiliki skema pajak yang adil dan berkelanjutan.