Announced: 6 Emiten Terancam Keluar Indeks LQ45 Bila Tak Penuhi Aturan Ini
6 Emiten Berpotensi Keluar dari Indeks LQ45 Jika Tidak Memenuhi Persyaratan Baru
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan perubahan kriteria pemilihan saham yang masuk ke dalam indeks LQ45. Perubahan ini mencakup penambahan tiga aspek baru sebagai faktor evaluasi. Aspek-aspek tersebut meliputi batas minimum free float, jumlah hari transaksi, serta persyaratan untuk saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC).
Beberapa perusahaan yang saat ini menjadi konstituen indeks LQ45 memenuhi syarat frekuensi transaksi dan tingkat free float minimal. Namun, kriteria untuk saham HSC menjadi fokus penyesuaian. Dari 45 saham yang terdaftar, terdapat dua emiten dalam kategori HSC, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Persyaratan Free Float dan Daya Tahan Saham
Beberapa waktu lalu, BEI menyatakan bahwa saham dengan free float di bawah 10% akan dikeluarkan dari indeks. Meski demikian, sejumlah perusahaan masih memenuhi syarat tersebut. Namun, jika ambang batas free float dinaikkan ke 15%, lima emiten berpotensi terkena dampak. Mereka adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan free float 11,63%, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sebesar 10,24%, PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) mencapai 12,53%, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) 14,35%, serta PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) 14,49%.
“Universe IDX80 harus memenuhi minimum rasio free float sebesar 10% atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan BEI Nomor I-A terbaru serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi,” demikian dijelaskan dalam pengumuman resmi, Rabu (22/4/2026).
Perubahan ini mulai berlaku efektif pada 4 Mei 2026. Dengan begitu, perusahaan yang ingin mempertahankan posisi dalam indeks LQ45 masih memiliki waktu untuk meningkatkan free float sebelum aturan diterapkan secara penuh. Selain itu, kriteria pemilihan konstituen yang lain tetap berlaku seperti sebelumnya.