Key Strategy: Harga Saham Naik Pesat, BEI Pantau Ketat 3 Emiten Ini
Harga Saham Naik Pesat, BEI Pantau Ketat 3 Emiten Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengawasi secara ketat tiga emiten yang tercatat di pasar modal, yaitu PT Citatah Tbk. (CTTH), PT Formosa Ingredient Factory Tbk. (BOBA), dan PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. (DEPO). Pengawasan ini dimulai pada Kamis, 23 April 2026, karena adanya fluktuasi harga saham yang dianggap tidak biasa.
CTTH: Kenaikan Harga Saham Mencolok
Pada perdagangan kemarin, saham CTTH mengalami kenaikan sebesar 13,56% hingga mencapai harga Rp134 per lembar. Selama bulan ini, kinerja saham perusahaan penghasil marmer tersebut juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai 86,11%. Namun, dalam periode tahun ini, nilai sahamnya tetap stabil.
“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulis manajemen BEI, dikutip dari laman resminya.
BOBA: Volatilitas Transaksi Mencuri Perhatian
BOBA juga menjadi sorotan karena transaksi sahamnya menunjukkan fluktuasi yang dianggap tidak wajar. Data pasar menunjukkan saham perusahaan bahan baku minuman tersebut naik 24,56% ke level Rp284 per saham. Dalam satu bulan terakhir, kenaikan harganya mencapai 74,23%, sementara dalam periode tahun ini, kinerjanya meningkat 56,04%.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham CTTH tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulisnya.
DEPO: Pergerakan Saham yang Menarik
DEPO juga mendapat perhatian khusus karena transaksi sahamnya dianggap tidak biasa. Perusahaan pengelola Depo Bangunan ini mengalami kenaikan 12,41% ke harga Rp326 per saham. Dalam satu bulan ke belakang, kenaikan sahamnya mencapai 52,34%, sedangkan secara year to date, nilai sahamnya naik 23,48%.
Dengan pengumuman ini, BEI mengajak investor untuk memperhatikan respons dari emiten terkait permintaan konfirmasi, melacak kinerja perusahaan, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum membuat keputusan investasi. Selain itu, investor diminta untuk mengkaji ulang rencana corporate action yang belum disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).