Important News: Awal Mula Permasalahan dan Gugatan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe
Awal Mula Permasalahan dan Gugatan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe
Kasus hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) akhirnya menemui penyelesaian setelah berlangsung puluhan tahun. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa kedua pihak tergugat wajib membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp484 miliar (kurs Rp17.300), ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Selain itu, mereka juga dikenai hukuman membayar ganti rugi imateriil Rp50 miliar secara bersama-sama serta biaya perkara Rp5,02 juta.
Dalam keterangan resmi, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyebutkan bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif dianggap sebagai perjanjian tukar-menukar surat berharga, sesuai Pasal 1541 KUH Perdata. Hal ini berbeda dengan transaksi jual-beli biasa. Putusan tersebut berupa keputusan tingkat pertama, sehingga para pihak yang tidak setuju dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak diberitahukan secara sah.
Proses Gugatan dan Keterangan Kuasa Hukum BHIT
CMNP melibatkan PT Bank Unibank Tbk dalam transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) senilai US$28 juta pada Mei 1999. Saat itu, BHIT bertindak sebagai arranger. Perusahaan Hary Tanoe yang sebelumnya bergerak di bidang sekuritas sejak 1989, kemudian memperluas bisnis ke media pada 2001. Sementara itu, Unibank dulu beroperasi di Indonesia dari 1967 hingga dibekukan pada 2001, dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.
“CMNP seharusnya menggugat Unibank atau pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga,” ujar Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum BHIT. “Karena transaksi dilakukan antara CMNP dan Unibank, sementara BHIT hanya sebagai perantara.”
Majelis Hakim menilai bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008. Dalam putusan, diterapkan doktrin piercing the corporate veil (menembus tabir perusahaan) sesuai Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab hukum dianggap melekat pada harta pribadi pemegang saham atau direksi, karena transaksi mencerminkan itikad tidak baik.
Respon Jusuf Hamka terhadap Putusan
Jusuf Hamka mengaku puas dengan proses hukum dan putusan pengadilan, tetapi menyoroti besaran bunga yang ditetapkan. Menurutnya, berdasarkan SE Bank Indonesia tahun 1999, bunga seharusnya mencapai 27% per tahun. “Kemungkinan lawyer akan ambil langkah hukum lebih lanjut,” katanya saat dihubungi CNBC Indonesia.
Dana hasil menang gugatan akan digunakan untuk memenuhi hak karyawan dan pihak yang dirugikan, serta dialokasikan untuk amal atau masyarakat luas yang membutuhkan. Meskipun puas, Jusuf Hamka tetap mengejar penyelesaian lebih lanjut agar keadilan tercapai secara maksimal.