Kalah Lawan Gugatan CMNP – MNC Asia Holding Buka Suara
MNC Asia Holding Tanggapi Gugatan CMNP Pasca Putusan Pengadilan
Jakarta – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) memberikan pernyataan terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengenai putusan kasus nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terjadi pada 22 April 2026.
Putusan Belum Final, Ada Kemungkinan Banding
Menurut Chris Taufik, pengacara perusahaan MNC Group, putusan tersebut masih sementara dan belum dapat diterapkan secara langsung. Ia menyebut bahwa proses banding ke pengadilan tinggi, kasasi, atau peninjauan ulang tetap bisa dilakukan jika ada pihak yang merasa tidak puas.
“Banyak ketidaksesuaian dalam putusan tersebut,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Ketidaksesuaian dalam Penyebaran Tanggung Jawab
Taufik menjelaskan, ada beberapa ketidaksesuaian, di antaranya pihak yang bertanggung jawab langsung atas pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk serta Direksi, Komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin pembayaran, tidak diperiksa dalam gugatan tetapi justru dibebankan kepada para pihak yang hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Keterlibatan Unibank dan Restitusi Pajak CMNP
Taufik menjelaskan, jika Unibank tidak dianggap sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan setelah NCD diterima oleh CMNP, pembayaran pasti dilakukan oleh Unibank. “Para tergugat tidak terlibat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena mereka bukan pengurus atau pemegang saham perusahaan tersebut,” tambahnya.
Proses Pengumuman Putusan Dinilai Prematur
Selain itu, CMNP telah menerima pembayaran dari pemerintah berupa restitusi pajak sejak tahun 2013. Taufik juga menyoroti siaran pers pengadilan yang diterbitkan pada 22 April 2026, karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim meski putusan belum diterima oleh perusahaan.
“Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun,” tutupnya.