Key Strategy: Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Di tengah upaya memperluas akses pembiayaan perumahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki riwayat kredit kurang sempurna. Keputusan ini menjawab keraguan tentang apakah catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) masih membatasi peluang mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan perubahan kebijakan, data kredit yang tercatat di SLIK kini lebih terbatas, fokus pada transaksi berjumlah besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa laporan SLIK hanya akan mencakup kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. “Dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” tutur Friderica, dikutip Minggu (19/4/2026). Hal ini berarti tunggakan kecil di bawah batas tersebut tidak lagi muncul otomatis sebagai penghalang utama bagi calon debitur.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” kata Friderica.

OJK menegaskan bahwa SLIK tetap menjadi alat evaluasi, tetapi bersifat netral dan bukan daftar hitam. Jadi, catatan kredit tidak otomatis menentukan persetujuan kredit, asalkan risiko yang dihadapi bank masih terkendali. Hal ini memberi ruang bagi masyarakat yang memiliki catatan SLIK kurang ideal, selama kemampuan finansial mereka dinilai memadai.

Sebagai tambahan, OJK mempercepat pembaruan data SLIK. Sebelumnya, status pelunasan bisa memakan waktu hingga 30 hari, namun kini ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja setelah pinjaman selesai dibayarkan. Kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Perubahan ini diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin segera mengajukan KPR setelah melunasi kewajibannya.

Pengaruh pada Skor Kredit

Skor kredit dalam SLIK tetap menjadi faktor penting, meski batasan data yang dipertimbangkan lebih terfokus. Skor 1 menunjukkan kondisi paling baik, sementara skor 5 berarti kredit macet. Debitur dengan skor 1 atau 2 lebih mudah mendapatkan persetujuan, sedangkan skor 3 hingga 5 memerlukan perbaikan, seperti melunasi tunggakan atau restrukturisasi.

Dalam kasus kesalahan pencatatan, debitur bisa mengajukan koreksi ke lembaga keuangan terkait. Setelah pelunasan, Surat Keterangan Lunas menjadi bukti pendukung penting untuk mengajukan kredit baru. OJK juga mendorong perbankan memperbarui dan meningkatkan kualitas data SLIK secara berkala.

Dukungan untuk Program Pemerintah

Kelonggaran ini merupakan bagian dari upaya OJK mendukung program pemerintah dalam menyediakan tiga juta rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Meski akses lebih terbuka, keputusan akhir tetap berada di tangan bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Artinya, memiliki catatan SLIK tidak lagi menjadi penghalang mutlak, selama riwayat kredit diperbaiki dan kemampuan finansial memadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *