New Policy: PLN UID Jakarta Raya dorong keterbukaan informasi via PLN Mobile

PLN UID Jakarta Raya Dorong Transparansi Informasi dengan Aplikasi PLN Mobile

Jakarta, Kamis – Dalam rangka meningkatkan transparansi informasi, PLN UID Jakarta Raya mengupayakan pengembangan layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile. Hal ini diungkapkan oleh Moch Andy Adchaminoerdin, General Manager PLN UID Jakarta Raya, pada Forum Kehumasan yang digelar di area Gambir, Jakarta Pusat.

“Kami terus berupaya mengakselerasi proses digitalisasi layanan informasi, sehingga masyarakat dapat dengan cepat dan mudah mengakses data kelistrikan, mengirimkan keluhan, serta memantau status pelayanan secara transparan,” jelas Andy.

Menurut Andy, tujuan utama dari inisiatif ini adalah memastikan setiap pelanggan mendapatkan layanan listrik yang andal sekaligus informasi yang jelas, mudah dicari, dan terpercaya. Selain itu, PLN UID Jakarta Raya juga ingin meningkatkan kepuasan konsumen dengan memperkaya akses informasi.

Keterbukaan Informasi Publik Ditekankan oleh Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi langkah PLN dalam mendorong transparansi melalui forum kehumasan tersebut. Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, khususnya dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Fokus PPID terletak pada dua elemen utama, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kedua dokumen ini harus disusun secara cermat dan dikonsultasikan dalam rapat internal,” ujar Harry.

Harry juga menyoroti kemitraan antara fungsi kehumasan dan PPID dalam menyediakan layanan informasi yang efektif. Ia meminta badan publik, termasuk perusahaan BUMN seperti PLN, untuk memenuhi kewajiban menyajikan informasi sesuai Pasal 14 UU KIP, seperti profil organisasi, kegiatan program, laporan keuangan, serta data layanan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Harry menambahkan bahwa implementasi UU KIP memiliki dampak yang lebih dari sekadar administratif. “Selain mengatur proses penyampaian informasi, UU ini juga mengatur sanksi pidana jika tidak ditepati secara tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Harry menyatakan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi adalah menciptakan partisipasi masyarakat yang aktif dan sehat. “UU KIP bertujuan mengajak publik untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, bukan hanya membuka ruang bagi kepentingan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Harry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *