Key Strategy: Oditur Militer bantah eksepsi, sebut dakwaan kacab bank sudah lengkap
Oditur Militer bantah eksepsi, sebut dakwaan kacab bank sudah lengkap
Jakarta, Rabu (13/4)
Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, Oditur Militer II-07 Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta. Menurut Wasinton, surat dakwaan yang dibuat terhadap tiga terdakwa telah dibuat dengan jelas dan lengkap.
“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Bahwa dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan oleh karena itu harus ditolak,” kata Wasinton dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Para terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap, istilah yang disebut sebagai obskuur libel.
Oditur Militer menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan mengacu pada Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Dakwaan harus mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap serta menguraikan peristiwa pidana, unsur delik, dan keterkaitan tindakan mereka,” jelas Wasinton.
Menurut Oditur Militer, surat dakwaan sudah menjelaskan waktu, tempat kejadian, dan peran masing-masing terdakwa. “Cermat, jelas, dan lengkap” dalam dakwaan tidak selalu berarti mencakup seluruh detail pembuktian, tetapi cukup memadai untuk menggambarkan kasus secara utuh.
Eksepsi dari Tim Kuasa Hukum
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang disampaikan pada 6 April 2026. “Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara dengan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” ujar Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, ketua tim kuasa hukum.
“Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 batal demi hukum,” kata Nugroho dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4).
Nugroho menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Ia mengkritik penguraian peristiwa pidana yang kurang rinci, terutama dalam menyambungkan tindakan terdakwa dengan unsur-unsur delik yang didakwakan. Sorotan utama diberikan pada dakwaan terhadap terdakwa ketiga, dianggap tidak menguraikan fakta secara spesifik.
Atas dasar ini, Oditur Militer meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya. Sidang akan memasuki fase penentuan sikap hakim terhadap eksepsi, sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.