Polisi terima laporan korban kekerasan seksual di kampus Jaksel

Polisi terima laporan korban kekerasan seksual di kampus Jaksel

Jakarta Selatan menjadi lokasi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada Selasa (14/4) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh korban dengan inisial A (24). Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, ia menyatakan, “Benar, laporan tersebut telah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya, kami telah mengarahkan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,”

Detil laporan dan tersangka

Laporan yang terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA didaftarkan pada pukul 22.28 WIB. Berdasarkan dokumen tersebut, tersangka dikenal dengan inisial Dr. Y (48). Pelapor menyebutkan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 414. Selain itu, kasus ini juga mencakup Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan dengan serius dan mematuhi prosedur yang berlaku.

Budi juga meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum. “Kami mengimbau warga yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” katanya. Tindak lanjut laporan akan diatur sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline 110 apabila memerlukan bantuan atau ingin mengaduankan kasus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *