Meeting Results: Hakim tolak eksepsi, sidang kasus pembunuhan kacab bank berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank Berlanjut

Jakarta – Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto secara tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka. Dengan demikian, proses persidangan dinyatakan tetap berjalan ke tahap berikutnya.

Penolakan Eksepsi dan Kewenangan Pengadilan

Majelis hakim mengatakan bahwa semua keberatan yang disampaikan tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Selain itu, mereka memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini. “Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili para terdakwa, pemeriksaan perkara dilanjutkan, dan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir dijatuhkan,” jelas Fredy.

Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan bahwa penggabungan berkas perkara para terdakwa tetap relevan. Hal ini karena perbuatan yang didakwakan dianggap sebagai satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi secara bersamaan. Meski masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, majelis menilai perbedaan tersebut akan terbukti selama pemeriksaan saksi di persidangan.

Kewenangan menentukan apakah perkara digabung atau dipisah, menurut majelis hakim, sepenuhnya berada pada Oditur Militer. Penggabungan dinilai lebih efisien, karena memudahkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan mengurangi biaya. Selain itu, surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 dianggap memenuhi syarat formil dan materil, termasuk memuat identitas terdakwa, uraian peristiwa, serta pasal yang didakwakan secara jelas.

Adapun keberatan terkait kesalahan dalam penerapan pasal terhadap terdakwa ketiga atau dugaan error in persona, majelis hakim menganggap tidak tepat untuk dibahas dalam eksepsi. Penilaian tentang keakuratan pasal dan peran masing-masing terdakwa akan diuji selama proses persidangan utama. “Surat dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, serta didukung oleh bukti permulaan yang cukup,” ujar Fredy.

Majelis hakim juga menolak keberatan terkait ketidakjelasan dan ketidaklengkapan surat dakwaan, karena poin tersebut dianggap sudah dibahas sebelumnya. Dengan demikian, mereka menyimpulkan bahwa surat dakwaan telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku. Keterlibatan terdakwa ketiga, menurut majelis, didukung oleh keterangan saksi dan memenuhi syarat formal sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *