Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja seberat 6,2 kilogram di Depok

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok

Dalam upaya pemberantasan narkoba, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HF (37) yang diduga mengedarkan ganja seberat 6,2 kilogram di Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung pada dini hari Rabu (1/4) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas.

“Setelah petugas mendapat laporan dari warga mengenai kegiatan dugaan peredaran narkoba di wilayah Rangkapan Jaya Baru,” tutur Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto. Ia menjelaskan bahwa selama penyelidikan, polisi berhasil menangkap HF di Jalan Marthadinata.

Dari proses pencarian, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat total 6.203 gram. Joko menekankan pentingnya masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk menjauhkan diri dari penggunaan narkoba, karena bahan tersebut dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan.

“Terduga pelaku serta barang bukti telah disimpan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Joko. Ia menyerukan kerja sama kolektif dalam menghadapi masalah narkoba.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan tanggung jawab pemberantasan narkoba adalah kewajiban bersama. “Setiap informasi kecil dari masyarakat menjadi bahan penting bagi kepolisian,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa warga diminta segera melaporkan gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *