Polres Jaksel ungkap praktik jual beli obat keras di warung kelontong
Polres Jaksel Ungkap Praktik Penjualan Obat Keras di Warung Kelontong
Jakarta – Unit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan kegiatan perdagangan obat keras, termasuk psikotropika, yang berlangsung di sejumlah toko kelontong di wilayah Jakarta Selatan. “Berdasarkan laporan warga, kami berhasil mengungkap kasus penyebaran obat berbahaya di beberapa titik,” terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, Kamis.
Ketiga pelaku, yang berinisial MJ, MI, dan MRA, ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kebagusan, Kemang, dan Cilandak. Meski beroperasi di tempat berbeda, mereka menggunakan skema serupa untuk mengedarkan obat keras. “Toko kelontong di lokasi tersebut tidak hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menyimpan dan menjual obat psikotropika,” jelas Yuni.
“Kebiasaan warga yang sering membeli di toko kelontong ini mencakup konsumen umum, khususnya pekerja konstruksi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 8.286 butir obat keras dari berbagai merek serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Tiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Prasetyo mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penggunaan obat keras psikotropika dan segera melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan 110.