Bos-Bos Ruko Merapat – Siap-Siap Jadi Tuan Tanah! Simak Aturan ATR Ini

Bos-Bos Ruko Merapat, Siap-Siap Jadi Tuan Tanah! Simak Aturan ATR Ini

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat kepemilikan tanah bagi pemilik ruko. Berdasarkan aturan resmi, masyarakat yang memiliki lahan tanah kini bisa mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik, memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

“Ruko yang menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Masyarakat harus memastikan status tanah, kecocokan fungsi ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ungkap Shamy Ardian, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam siaran pers yang dikutip Kamis (16/4/2026).

HGB adalah hak untuk membangun dan menguasai struktur di atas tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu, bisa diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik, yang meliputi kepemilikan penuh tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak terbatas waktu.

Syarat Peningkatan Status

Untuk mengubah status HGB menjadi Hak Milik, ruko harus memenuhi beberapa kondisi. Beberapa syarat utama meliputi: pertama, HGB harus masih berlaku; kedua, bangunan berdiri di atas tanah negara; ketiga, lahan harus sesuai peruntukan dan tidak terbatas untuk Hak Milik; keempat, pemohon harus warga negara Indonesia (WNI); kelima, bangunan ruko harus memenuhi standar regulasi, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal.

Peningkatan tidak bisa dilakukan jika tanah berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan perubahan, pemohon bukan WNI, atau tanah memiliki pembatasan khusus.

Dokumen Administrasi

Di samping syarat umum, pemilik ruko juga wajib menyiapkan dokumen administrasi. Berikut daftar persyaratan: pertama, identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP); kedua, sertifikat HGB yang masih valid; ketiga, bukti izin pembangunan atau persetujuan bangunan gedung; keempat, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.

Dalam situasi tertentu, seperti peralihan hak melalui pewarisan, surat keterangan dari ahli waris juga diperlukan.

Proses dan biaya yang terkait mengikuti aturan resmi. Dengan memahami persyaratan dan mekanisme, pemilik ruko dapat mengambil langkah tepat untuk meningkatkan hak atas tanahnya. Shamy menyarankan masyarakat melakukan verifikasi dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib serta sesuai aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *