Key Discussion: Pengusaha Ngaku Kesulitan, UU Baru Harus Lindungi Pekerja-Perusahaan

Pengusaha Ngaku Kesulitan, UU Baru Harus Lindungi Pekerja-Perusahaan

Di Jakarta, para pengusaha dan Komisi IX DPR RI menggelar pertemuan untuk diskusi tentang RUU Ketenagakerjaan yang baru. Mereka sepakat bahwa aturan ini perlu mengakomodasi kebutuhan bisnis serta kesejahteraan buruh secara seimbang. Fokus utama dari diskusi ini adalah mengharapkan RUU mencakup ketentuan yang lebih fleksibel, sehingga memudahkan operasional perusahaan sekaligus memastikan perlindungan bagi para pekerja.

Kondisi Ketenagakerjaan yang Tantangannya Masih Ada

Menurut Bob Azam, ketua bidang ketenagakerjaan Apindo, situasi pasar tenaga kerja Indonesia tergolong stabil namun memerlukan penyesuaian. Ia menyebutkan bahwa setiap tahun sekitar 3,5 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja, sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 200-400 orang per 1%. Sektor industri padat karya lebih dominan menyerap tenaga kerja dibanding sektor yang bersifat padat modal.

“RUU ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha,” kata Bob Azam saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Kondisi ini membuat usaha kesulitan merencanakan strategi jangka panjang, terlebih dalam 10 tahun terakhir regulasi ketenagakerjaan sering berubah. Contohnya, aturan pengupahan telah direvisi lima kali, sehingga dalam praktiknya bisa berubah setiap dua tahun. Bob Azam menilai ketidakstabilan ini menghambat konsistensi investasi dan pengembangan lapangan kerja.

Peran Buruh sebagai Konsumen dan Produsen

Bob Azam menekankan bahwa buruh bukan hanya sebagai produsen tetapi juga konsumen yang membeli produk hasil usaha. Kesejahteraan mereka dianggap penting karena berdampak pada keberlanjutan bisnis. Ia menambahkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih rendah karena sebagian besar lulusan dari pendidikan menengah ke bawah.

“Kalau regulasinya sering berubah, ya kami kesulitan menghitung berapa biaya tenaga kerja kita. Ini menyulitkan dunia usaha,” lanjutnya.

Dalam diskusi, ia mengingatkan bahwa upaya meningkatkan produktivitas melalui pelatihan belum mencapai efisiensi maksimal, terutama karena alokasi anggaran yang terbatas. RUU Ketenagakerjaan, menurut Bob, perlu menyediakan dana khusus agar pekerja bisa terus berkembang. “Kita mau sampaikan UU yang kita harapkan memproteksi buruh, tapi jangan sampai itu menyebabkan investasi tidak masuk sehingga mereka yang butuh pekerjaan tidak dapat kesempatan,” ujarnya.

Bob Azam menekankan bahwa pengusaha ingin kepastian regulasi untuk menghindari perubahan yang mengganggu rencana jangka panjang. Ia juga berharap RUU mendorong perpindahan pekerja ke posisi dengan gaji lebih baik, sehingga menaikkan kualitas hidup mereka. Kebutuhan ini menjadi prioritas dalam usulan Apindo untuk RUU Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *