Official Announcement: Di Balik Lolosnya Sekjen DPR dari Status Tersangka KPK

Hakim Setop Penetapan Tersangka KPK terhadap Sekjen DPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, berhasil menggugat KPK melalui praperadilan. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 ditolak oleh pengadilan.

Sidang Praperadilan Digelar di Jakarta Selatan

Persidangan gugatan praperadilan Indra Iskandar berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2026). Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan permohonan gugatan dan membatalkan penetapan tersangka yang sebelumnya dikeluarkan oleh KPK.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

KPK Dituduh Bertindak Sewenang-wenang

Hakim menyatakan bahwa KPK bertindak tidak adil dengan menetapkan Indra sebagai tersangka. Menurut putusan, status tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan penyidikan pada 19 dan 22 Januari 2024 merupakan tindakan sewenang-wenang,” ujar hakim.

Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Indra oleh KPK tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah. Menurut putusan, KPK mengumpulkan bukti setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka, yang dinilai melanggar prosedur hukum.

“Menimbang dari bukti T-37 hingga T-76, termohon mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” jelas hakim.

KPK Diminta Hentikan Penyidikan

Sebagai langkah tambahan, hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hakim juga meminta KPK mengembalikan paspor Indra yang telah ditarik.

“Memerintahkan termohon mengembalikan seluruh larangan bepergian ke luar negeri dan paspor pemohon sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 19 dan 22 Januari 2024,” tambah hakim.

Proses Hukum Dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan

Hakim menegaskan bahwa Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka, yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Penetapan status tersangka dianggap tidak sah karena KPK mengambil keputusan tanpa dasar bukti yang memadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *