Key Discussion: Purbaya Bakal Revisi Aturan Restitusi, Rencana Berlaku per 1 Mei 2026

Pembaharuan Aturan Restitusi Pajak akan Diberlakukan 1 Mei 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan kebijakan baru mengenai restitusi pajak mulai 1 Mei 2026. Peraturan yang lebih ketat ini bertujuan memperketat proses pengembalian lebih bayar pajak bagi para wajib pajak, terutama pengusaha. Rencana tersebut dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

“RPMK ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi yang akan menggantikan aturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta mulai berlaku efektif 1 Mei 2026,”

Dalam rangka memastikan kesesuaian materi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK pada 10-11 April 2026 secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian Sekretariat Negara, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan KemenkumHAM.

Mekanisme Penelitian dan Jangka Waktu Permohonan

RPMK menetapkan mekanisme evaluasi atas permohonan restitusi yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menentukan kelengkapan syarat. Selain itu, ditentukan tenggat waktu penyelesaian permohonan, yaitu maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak penerimaan berkas.

Upaya Meminimalisir Kebocoran Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan restitusi pajak akan diperketat. Menurutnya, selama ini restitusi menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan negara. Ia menyoroti bahwa jumlah restitusi tahun lalu mencapai Rp 361,5 triliun, meningkat 35,9% dibanding tahun 2024.

“Restitusi tahun lalu itu sangat besar, Pak. Rp 360 triliun. Laporan ke saya kurang jelas, bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor, saya curiga ada kebocoran di sana,”

Untuk mengidentifikasi celah dalam sistem restitusi, Purbaya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal. Audit menyeluruh akan mencakup periode 2020 hingga 2025, fokus pada sektor usaha sumber daya alam (SDA). “Saya internal, fokus 2025, sedangkan BPKP mengaudit 2020 sampai 2025. Inilah yang ingin saya lihat,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan untuk pengembalian pendahuluan jika hasil penelitian memenuhi syarat formal dan terdapat kelebihan pembayaran. Sebaliknya, permohonan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau ada proses pemeriksaan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *