Key Strategy: DJP Sering Kalah di Pengadilan, Setoran Hasil Penegakan Hukum Rp2,7 T
DJP Terus Di Bawah Target dalam Menangani Sengketa Perpajakan
Di tengah upaya meningkatkan efektivitas dalam memastikan kewajiban pajak terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan di pengadilan. Data dari Laporan Kinerja DJP 2025 menunjukkan angka kemenangan hanya mencapai 37,50% dari total 14.360 kasus yang ditangani tahun lalu, baik melalui banding maupun gugatan. Angka ini jauh di bawah target 45% yang telah ditetapkan.
Bandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian tersebut menurun. Tahun 2021 mencapai 43,25%, 2022 naik sedikit menjadi 44,8%, lalu tahun 2023 kembali turun ke 41,14% dan 2024 mengalami peningkatan ke 44,14%. “Secara historis dalam lima tahun terakhir, indikator ini selalu gagal mencapai target,” kutip laporan tersebut, Senin (20/4/2026).
Secara historis dalam periode kinerja lima tahun terakhir, indikator kinerja ini selalu tidak berhasil mencapai target,” dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025.
Ditjen Pajak menjelaskan bahwa perbedaan perspektif antara hakim dan petugas pajak menjadi penyebab utama rendahnya tingkat kemenangan. Hakim lebih menekankan prinsip keadilan, sementara petugas pajak mengandalkan peraturan perundang-undangan dan bukti yang ada selama proses pemeriksaan.
“Majelis Hakim memberikan keputusan dengan mengedepankan prinsip keadilan sedangkan Petugas Pajak berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan alat bukti/dokumen yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan,” sebagaimana tertera dalam Laporan Kinerja DJP 2025.
Untuk meningkatkan efisiensi, DJP telah mengambil langkah-langkah strategis tahun ini, seperti pembuatan panduan kasus yang memudahkan SDM dalam menangani sengketa pajak. Selain itu, pengembangan aplikasi Knowledge Base Sengketa Pajak yang menyimpan data putusan pengadilan berdasarkan kasus-kasus yang sedang berlangsung. Aplikasi ini bisa diakses oleh seluruh petugas pajak di seluruh Indonesia.
Di 2026, DJP juga menyiapkan empat rencana aksi untuk mengurangi jumlah kekalahan di pengadilan. Langkah-langkah ini mencakup peningkatan umpan balik untuk SDM, pembukaan kasus sengketa dengan lebih banyak efisiensi, dan penanganan sengketa yang difokuskan di kantor pusat. Terakhir, pelatihan teknik beracara akan diberikan kepada tim yang menangani sengketa.
Kenaikan Penerimaan Pajak dari Penegakkan Hukum
Meski menangani sengketa pajak tidak selalu sukses, DJP mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak melalui penegakkan hukum. Hingga akhir 2025, realisasi dari kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) mencapai Rp2,74 triliun, naik 35,44% dibanding tahun sebelumnya. Namun, angka ini masih jauh dari target Rp4,18 triliun.
Di antara sektor-sektor yang berkontribusi, pengawasan pajak menghasilkan Rp57,41 triliun, sementara targetnya sebesar Rp118,94 triliun. Pemeriksaan pajak menduduki posisi kedua dengan realisasi Rp55,35 triliun dari target Rp113,94 triliun. Sementara itu, penagihan pajak mencapai Rp20,54 triliun, mendekati target Rp20,45 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM sampai dengan akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp136,11 triliun dengan capaian 52,89% dari target Rp257,54 triliun,” kata DJP.