Key Strategy: Rencana Ditjen Pajak: Jalan Tol Kena PPN 2028, Pajak Karbon 2026

Rencana Ditjen Pajak: Pajak Karbon 2026, PPN Tol 2028, dan Regulasi Baru

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah mengumumkan Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk periode 2025-2029 sejak 19 Desember 2025 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. Strategi ini mencakup tiga rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang dirancang untuk memperkuat sistem pajak secara menyeluruh.

Pajak Karbon dan PPN Jalan Tol

Salah satu RPMK yang diperkenalkan adalah tentang pengenalan pajak karbon pada 2026. Rancangan ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi kebijakan pajak yang berdampak pada lingkungan. Selain itu, draf mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol juga dijadwalkan rampung pada 2028, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak untuk mencapai keadilan.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).

Regulasi untuk Peningkatan Penerimaan Pajak

Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, DJP juga merancang RPMK terkait peningkatan pengumpulan pajak. Regulasi ini berfokus pada peningkatan efektivitas tindakan penagihan pajak serta pengembangan sistem pengaduan pidana perpajakan (Tax Crime Whistleblowing System). Penerapan aturan ini diharapkan memberikan dorongan signifikan pada keadilan pajak.

Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengawasan

Sebagai RPMK ketiga, fokusnya adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) melalui penyempurnaan regulasi pengawasan. Rancangan ini mencakup perluasan peran tax intermediaries, optimalisasi data ILAP, serta peningkatan pengawasan terhadap pihak lain (PMSE) dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Keseluruhan regulasi direncanakan selesai ditetapkan pada tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *