Key Strategy: Tingkat Kemiskinan RI Versi Bank Dunia dan BPS Beda Jauh, Ini Sebabnya
Tingkat Kemiskinan RI Versi Bank Dunia dan BPS Ternyata Berbeda, Ini Penyebabnya
Jakarta, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ada perbedaan yang signifikan dalam angka kemiskinan antara lembaga survei nasional dengan Bank Dunia. Data dari lembaga internasional tersebut menyebutkan lebih dari 60,3% populasi Indonesia, sekitar 171,8 juta orang, berada di bawah garis kemiskinan. Sementara, BPS merilis angka kemiskinan Indonesia per September 2025 sebesar 8,25% atau sekitar 23,36 juta jiwa.
Perbedaan Metodologi Statistik
Direktur Statistik Ketahanan Nasional BPS RI Nurma Midayanti menjelaskan bahwa penyebab utama perbedaan ini adalah penggunaan metode perhitungan yang berbeda. “Metodologi Bank Dunia memiliki pendekatan yang berbeda, sehingga hasil perhitungan antara kedua institusi tidak selaras karena metodologinya berbeda,” katanya dalam sesi pemaparan Workshop Wartawan Pemanfaatan Data Strategis BPS di Gedung BPS, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
“Karena itu, ketika kita bandingkan angka kemiskinan yang dihitung Bank Dunia dengan yang dirilis BPS, terdapat ketidaksesuaian yang jelas. Namun, ini tidak berarti salah satu pihak tidak akurat, melainkan karena pandangan dan standar yang berbeda,” ujarnya.
Klasifikasi Negara Berdasarkan GNI
Nurma menyoroti bahwa Indonesia berada di kategori upper-middle income berdasarkan Gross National Income (GNI) tahun 2023, yaitu US$4.580. Sementara, Bank Dunia menetapkan rentang GNI untuk kelas upper-middle income antara US$4.516 hingga US$14.005. “Indonesia justru lebih sesuai dikategorikan ke dalam lower-middle income,” jelasnya.
Standar Garis Kemiskinan Internasional
Bank Dunia menggunakan tiga standar garis kemiskinan global untuk mengukur tingkat kemiskinan di berbagai negara. Pertama, garis kemiskinan ekstrem sebesar US$2,15 per kapita per hari. Kedua, US$3,65 per kapita per hari untuk negara lower-middle income. Terakhir, US$6,85 per kapita per hari untuk upper-middle income. Nilai-nilai ini dihitung menggunakan US$ PPP (purchasing power parity), yang menyesuaikan daya beli di antar negara.
Nilai satu dolar dalam US$ PPP pada 2024 setara dengan Rp5.993,03. Nurma menambahkan bahwa tujuan Bank Dunia adalah menyediakan metode yang dapat dibandingkan secara internasional, berbeda dengan BPS yang menggunakan standar kebutuhan dasar. “World Bank menghitung kemiskinan dengan fokus pada komparasi antar negara, sementara BPS berdasarkan kondisi lokal,” terangnya.