Latest Program: Hasil Evaluasi Penerapan WFH ASN Tiap Jumat Dirilis, Kebijakan Lanjut?

Hasil Evaluasi Penerapan WFH ASN Tiap Jumat Dirilis, Kebijakan Lanjut?

Jakarta

Pemerintah menilai kebijakan Fleksibilitas Tempat Bekerja dengan skema kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berjalan lancar selama minggu pertama penerapannya. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyatakan bahwa pelaksanaan WFH di lembaga pemerintah pusat memperlihatkan dinamika yang positif. “Dari laporan yang diterima, pemerintah merasa puas dengan pelaksanaan awal kebijakan WFH,” tutur Rini di Jakarta, dikutip Selasa (14/4/2026).

“Implementasi di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja. Hal ini juga merupakan bagian dari pengalaman yang telah kita lakukan sepanjang pandemi Covid-19 yang lalu,” ujarnya.

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengurangan jam kerja. Ia merupakan transformasi metode kerja agar lebih cerdas, efisien, adaptif, dan responsif. “Target kinerja ASN tidak berubah, yang berubah adalah bagaimana mereka bekerja,” tambahnya.

Transformasi budaya birokrasi ini dijalankan dengan tetap menjaga prioritas pelayanan publik. Dari pemantauan Survei Kepuasan Masyarakat dan jalur pengaduan di setiap instansi, layanan esensial tetap beroperasi normal. “Yang menjadi prioritas utama kami dan ini tidak bisa ditawar adalah pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Layanan esensial dan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, termasuk bagi kelompok rentan,” jelasnya.

Meski ada progres, beberapa aspek masih perlu diperbaiki. Rini menyebutkan kesiapan infrastruktur digital di instansi belum merata, serta proses penyesuaian tugas yang bisa dilakukan secara fleksibel atau tatap muka masih dalam tahap penyempurnaan. “Beberapa instansi masih mengalami variasi dalam kesiapan digital, dan beberapa sedang menyesuaikan pembagian tugas. Kami terus memantau dan menyesuaikan,” katanya.

Untuk pelaksanaan di daerah, koordinasi dilakukan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kementerian Dalam Negeri memberikan panduan teknis yang berlaku bagi ASN daerah. Rini juga mengingatkan bahwa evaluasi mingguan belum cukup untuk menyimpulkan secara menyeluruh. “Evaluasi kebijakan ini akan dilakukan berkala setiap dua bulan, dengan evaluasi pertama pada Juni 2026,” tambahnya.

Dalam evaluasi tersebut, setiap lembaga wajib melaporkan pencapaian kinerja organisasi, efisiensi energi, kualitas layanan publik, dan penyesuaian tugas. “Data ini akan menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan,” pungkas Rini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *