Latest Program: Pulang Haji Bawa Uang Lebih dari Rp 100 Juta, Wajib Lapor Bea Cukai!
Pulang Haji Bawa Uang Lebih dari Rp 100 Juta, Wajib Lapor ke Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan para jemaah haji yang kembali dari Arab Saudi untuk menyampaikan laporan jika membawa uang tunai di atas Rp 100 juta saat memasuki Indonesia. Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa aturan ini berdasarkan kebijakan Bank Indonesia yang bertujuan mengawasi arus uang dari luar negeri.
“Pembawaan uang tunai di Indonesia harus dilaporkan jika mencapai nilai Rp 100 juta atau lebih, sesuai arahan BI dalam mengontrol peredaran uang,” ujar Cindhe dalam sesi briefing media pada Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke instansi terkait, seperti Bank Indonesia dan PPATK. Jemaah yang membawa uang di bawah batas Rp 100 juta tidak wajib melaporkan ke Bea Cukai, menurut pernyataannya.
BPKH Serahkan Uang untuk Kebutuhan Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan uang tunai dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sebagai bantuan biaya hidup bagi jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Langkah ini menunjukkan komitmen BPKH untuk memastikan alokasi dana yang transparan dan sesuai prinsip syariah.
Dana SAR 152.490.000 tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler. Setiap jemaah menerima living allowance sebesar SAR 750, terdiri dari kombinasi pecahan: 1 lembar SAR 500, 2 lembar SAR 100, dan 1 lembar SAR 50.
Uang saku ini digunakan sebagai dana operasional selama berada di Tanah Suci. Fungsi utamanya mencakup biaya konsumsi tambahan, dana darurat, serta pemenuhan kewajiban bayar DAM (denda haji).