Main Agenda: Catat! Ini Cara Isi SPT di Coretax Buat Freelancer
Catat! Ini Cara Mengisi SPT di Coretax untuk Freelancer
Setiap tahun, wajib pajak yang memiliki penghasilan, termasuk pekerja lepas atau freelancer, diperlukan untuk mengajukan pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun ini, pelaporan SPT Pajak 2025 dilakukan secara digital via platform Coretax. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang menetapkan kategori pekerja lepas seperti tenaga ahli, konsultan, dokter, akuntan, notaris, penilai, serta profesi lain yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Proses Pendaftaran di Coretax
Pengguna wajib pajak bisa masuk ke Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Untuk login, persiapkan NIK atau NPWP 16 digit, password akun Coretax, dan kode keamanan (captcha). Jangan lupa membuat kode otorisasi pajak sebelum memulai prosedur.
Langkah-Langkah Membuat Konsep SPT
Pada tampilan laman Coretax, klik modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Setelah itu, pilih opsi “Buat konsep SPT” dan tentukan model “PPh Orang Pribadi” untuk pelaporan. Klik “Lanjut” untuk melanjutkan ke bagian berikutnya.
Pilih jenis SPT “Tahunan” dan periode “Januari 2025–Desember 2025”. Di halaman berikutnya, model SPT “Normal” menjadi pilihan utama. Klik “Buat Konsep SPT” untuk mengisi data secara lengkap.
Isi Induk SPT
Setelah konsep SPT dibuat, akan muncul daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk mengisi bagian induk. Di header form, tentukan status pekerjaan sebagai “pekerjaan bebas” jika penghasilan belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Induk SPT terdiri dari bagian A hingga J. Bagian A diisi otomatis dengan data identitas wajib pajak, sementara bagian B hingga J berupa pertanyaan pilihan Ya-Tidak yang menentukan lampiran berikutnya.
Contoh SPT untuk Profesi Spesifik
Sebagai contoh, bagi dokter dalam kategori freelancer, norma penghitungan penghasilan neto umumnya adalah 50%. Pelaporan norma ini sudah dapat dilakukan di Coretax DJP. Tanpa mengajukan NPPN di platform tersebut, dokter tidak bisa menggunakan persentase norma dalam perhitungan pajak seperti tahun sebelumnya.
Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tahunan dibagi berdasarkan sumber. Kategori ini akan difilter melalui pertanyaan yang muncul di aplikasi Coretax. Untuk melengkapi laporan, pilih lampiran sesuai jawaban yang telah diberikan, termasuk daftar harta, utang, anggota keluarga, dan bukti pemotongan/pemungutan pajak.
Lampiran default yang muncul adalah L1, yang mencakup data harta, utang, keluarga tanggungan, serta penghasilan neto dalam negeri. Jika tidak ada tanggungan, bagian tersebut diisi dengan tanda hubung (-). Setelah semua data diisi, dokumen SPT akan siap diunggah ke sistem.