Meeting Results: Aturan Baru Restitusi Pajak Purbaya: Ini Bocoran & Reaksi Pengusaha

Aturan Baru Restitusi Pajak: Kebocoran Penerimaan Negara Jadi Fokus

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak pada 1 Mei 2026. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018, peraturan yang telah diubah beberapa kali terakhir melalui PMK 119/2024. Kebijakan ini bertujuan memperketat proses restitusi yang sebelumnya diduga menjadi penyebab kebocoran penerimaan negara.

Penyesuaian Skema Restitusi

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini diperkenalkan untuk mengatasi isu kebocoran. Ia menyebutkan bahwa jumlah restitusi pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibandingkan tahun 2024. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI awal pekan ini, Purbaya mengungkapkan keraguan terhadap jelasnya laporan keuangan sektor usaha sumber daya alam (SDA), yang sebelumnya dianggap sebagai titik lemah.

“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran,” ujar Purbaya.

Audit Menyeluruh untuk Memperketat Sistem

Untuk memastikan kebijakan restitusi berjalan lebih efisien, pemerintah akan melakukan audit menyeluruh terhadap pengembalian pendahuluan. Proses ini mencakup periode 2020 hingga 2025, khususnya untuk sektor SDA. Purbaya juga menjelaskan bahwa audit ini dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal.

“Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025,” tambahnya.

Penguatan Kebijakan untuk Wajib Pajak Patuh

Dirinya menegaskan bahwa audit bertujuan mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan keberlanjutan penerimaan negara. Purbaya menyampaikan, kebijakan ini bukan berarti membatalkan restitusi, tetapi mengurangi risiko pengembalian yang tidak berhak.

Kebijakan Baru Tidak Mengurangi Hak Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kebijakan terbaru tidak mengganggu hak wajib pajak. Ia menjelaskan, restitusi merupakan hak yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan. “Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” kata Inge.

“Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja,” tegasnya.

Percepatan Penyelesaian Permohonan Restitusi

Kebijakan ini juga menitikberatkan pada penguatan mekanisme percepatan pengembalian pendahuluan. Inge menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat proses bagi wajib pajak yang terbukti patuh. “Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat adalah wajib pajak yang memang sudah memenuhi kewajiban,” jelasnya.

Rancangan Peraturan dan Rapat Harmonisasi

Dalam rancangan peraturan, disebutkan bahwa jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi dibatasi maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak diterima. Rancangan ini telah diajukan ke Kementerian Hukum RI dan sedang diperbaiki melalui rapat pengharmonisasian.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).

Kegiatan rapat pengharmonisasian dilakukan secara virtual pada 10-11 April 2026, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum, khususnya DJPP. Salah satu fokus utama adalah mekanisme penelitian permohonan wajib pajak sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *