New Policy: Bahlil Buat Formula Baru, Harga Nikel Langsung Naik US$18.200/Ton
Pemerintah Umumkan Perubahan Harga Patokan Nikel
Pada 15 April 2026, pemerintah secara resmi menerapkan rencana harga patokan baru untuk bijih nikel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Dokumen ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 266 Tahun 2025, dengan tujuan menyesuaikan harga bijih nikel dalam negeri yang dinilai kurang kompetitif dibandingkan pasar internasional.
Kenaikan Harga di Pasar Global
Sehari setelah kebijakan baru diluncurkan, kontrak futures nikel di bursa London Metal Exchange (LME) mengalami lonjakan tajam, mencapai US$18.200 per ton. Kenaikan ini disebutkan sebagai reaksi terhadap tekanan biaya produksi serta keterbatasan pasokan yang memperketat dinamika pasar global.
“Harga Nikel di bursa LME naik beberapa jam setelah rilis HPM baru, dari 17.090 menjadi 17.680. Untuk penambang, ini memperkuat dasar harga. Namun untuk smelter, terutama HPAL, ini menambah beban biaya produksi,” jelas Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Umum APNI, dalam pernyataan tertulis.
Analisis Dampak Kebijakan
Meidy mengatakan, kenaikan harga terjadi meski pasar nikel global masih menghadapi tekanan dari kelebihan pasokan, khususnya di China. Sektor hulu seperti bijih nikel, NPI, dan nickel sulphate masih mengalami penurunan harga, sementara permintaan dari industri baterai belum pulih sepenuhnya.
Revisi formula ini dianggap sebagai tanda bahwa Indonesia mulai mengambil peran aktif dalam mengatur keseimbangan harga dan pasokan global. “Ini menunjukkan Indonesia tidak lagi hanya mengikuti pasar, tetapi mulai mengatur harga dan suplai secara strategis,” tambah Meidy.
Penyesuaian Formula untuk Penerimaan Negara
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan formula bertujuan menyesuaikan harga bijih nikel dengan nilai premium yang sebelumnya tidak terukur dalam HPM. “Harga bijih nikel di dalam negeri terlalu rendah, sementara ada premium yang terlewat di perhitungan sebelumnya,” katanya.
“Kita lakukan koreksi karena selisih harga cukup signifikan antara produksi dalam negeri dan ekspor ke negara-negara kompetitor seperti Filipina dan Papua Baru. Premium tersebut seharusnya tercakup dalam formula baru,” tambah Tri.
Komitmen Pemerintah untuk Kebijakan yang Fleksibel
Revisi ini mencakup penerapan faktor koreksi dan pengakuan kandungan mineral lain dalam bijih nikel, seperti besi, kobalt, serta krom. ESDM berharap aturan baru ini bisa lebih responsif terhadap perubahan harga pasar, sambil memastikan keuntungan bagi negara dan industri. “Kita terus memperbarui kebijakan untuk menyesuaikan dinamika pasar, agar tetap menguntungkan,” pungkas Tri saat ditemui di Gedung DPR RI.