Puan Sudah Ketok Palu! PRT Wajib Dapat BPJS – Majikan yang Bayar?
Puan Sudah Ketok Palu! PRT Wajib Dapat BPJS, Majikan yang Bayar?
Penyelarasan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dampak signifikan pada peran para majikan. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan hak-hak pekerja domestik, tetapi juga mewajibkan biaya tambahan yang ditanggung oleh rumah tangga kelas menengah. Berbagai manfaat seperti tunjangan hari raya, jaminan sosial, dan hak istirahat kini menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
BPJS Kesehatan: Tanggung Jawab Majikan atau Pemerintah?
Dalam pasal-pasal terkait, dinyatakan bahwa iuran untuk BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh majikan. Namun, terdapat ketentuan khusus: jika PRT tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran, maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab majikan. Pasal 16 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kasus ini, iuran BPJS Kesehatan dikelola berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, dengan pengawasan dari rt/rw setempat.
“PRT berhak… mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang… mendapatkan jaminan sosial kesehatan… dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Peraturan ini menyiratkan bahwa hubungan kerja PRT kini lebih formal, sehingga mengubah pola pengeluaran rumah tangga.
BPJS Ketenagakerjaan: Penanggungan Iuran Terangkaikan
BPJS Ketenagakerjaan juga diwajibkan diberikan kepada PRT, dengan iuran ditanggung oleh majikan. Pasal 16 ayat 3 menegaskan bahwa besaran biaya ini harus sesuai dengan perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Selain itu, Pasal 16 ayat 4 menyatakan bahwa rincian pengelolaan iuran ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Larangan untuk Perusahaan Penyalur PRT
Undang-Undang ini juga mengatur aturan tegas bagi perusahaan penyalur PRT. Pasal 28 melarang praktik pemotongan gaji atau pengambilan biaya dari pekerja tanpa dasar yang jelas. Selain itu, perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja atau menghambat komunikasi mereka.
“P3RT dilarang… memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT,”
Ketentuan tambahan mencakup larangan menempatkan PRT di lembaga atau badan usaha yang bukan majikan perseorangan, serta memaksa pekerja tetap berkontrak setelah masa kerja berakhir. Pelanggaran dapat berupa teguran atau pencabutan izin usaha, sebagai bentuk penegakan aturan.
Impak dan Perubahan Struktur Industri PRT
Kebijakan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah ingin menyelaraskan industri penyalur PRT yang sebelumnya terkena kesan “tidak jelas”. Dengan menegaskan tanggung jawab majikan terhadap biaya sosial, perusahaan penyalur diharapkan memenuhi kewajiban yang lebih jelas. Hal ini juga memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada pekerja domestik, sekaligus menyesuaikan mekanisme biaya sesuai dengan ketentuan nasional.