Special Plan: Aturan Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Dibatasi Segini
Aturan Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Dibatasi Segini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan peraturan terkait barang bawaan rokok yang dibawa jemaah haji ke Arab Saudi. Pada dasarnya, jemaah haji bebas membawa berbagai jenis barang ke Tanah Suci, termasuk produk rokok. Namun, terdapat batasan khusus untuk rokok, yaitu maksimal 200 batang per orang.
“Jika jemaah haji membawa lebih dari 200 batang rokok, bagian yang melebihi akan dimusnahkan,” tutur Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, dalam sesi media briefing pada Rabu (15/4/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk mengontrol jumlah rokok yang dibawa ke Tanah Suci. Meski aturan tersebut relatif ketat, kasus jemaah haji yang melanggarnya jarang ditemukan. Di sisi lain, jemaah haji juga diminta melaporkan uang tunai yang dibawa ke Indonesia jika nilainya mencapai Rp100 juta atau lebih.
“Aturan soal pembawaan uang tunai merupakan wewenang dari Bank Indonesia. Mereka mengendalikan aliran uang dari luar negeri untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Cindhe dalam sesi yang sama.
Laporan mengenai uang tunai yang dibawa ke Indonesia akan diteruskan ke lembaga terkait seperti PPATK dan Bank Indonesia. Jemaah haji yang membawa uang di bawah Rp100 juta tidak perlu mengajukan laporan ke Bea Cukai. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transaksi keuangan tetap terpantau secara efektif.