Special Plan: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Segini Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Segini Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April
Pemerintah kembali mengumumkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026, yang dinilai perlu untuk mengatasi defisit besar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit ini diperkirakan mencapai Rp20-30 triliun setiap tahunnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penyesuaian iuran JKN seharusnya dilakukan setiap lima tahun guna menjaga keberlanjutan dana.
Dalam wawancara Selasa (21/4/2026), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, “Iuran wajib dinaikkan karena ada pertimbangan politis. Kenaikan ini akan memengaruhi masyarakat kelas menengah ke atas, sementara kelompok miskin tetap dibayarkan oleh pemerintah.”
Kenaikan iuran akan berlaku untuk peserta yang membayar mandiri, seperti yang membayar sekitar Rp42 ribu per bulan. Peserta dari desil 1 hingga desil 5, yang termasuk kelompok miskin, akan tetap dibiayai oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, “Orang-orang miskin tidak akan merasakan dampak karena iurannya ditanggung pemerintah.”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menunda penyesuaian tarif hingga pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6% per tahun. “Kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% tahun depan, kita bisa mempertimbangkan kenaikan iuran,” tegasnya.
Peraturan terkini tentang iuran BPJS Kesehatan masih berlaku sesuai keputusan 2022. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, ada ketentuan bahwa pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada 10 setiap bulannya. Denda untuk keterlambatan tidak berlaku mulai 1 Juli 2026.
Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Kelompok peserta yang membayar iuran secara mandiri terdiri dari:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya langsung ditanggung pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan pejabat negara, dengan iuran 5% dari gaji atau upah per bulan. Porsi 4% ditanggung pemberi kerja, sementara 1% dibayarkan langsung oleh peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, atau swasta, iuran yang berlaku sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% dan 1% antara pemberi kerja serta peserta.
4. Keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat ke atas, ayah, ibu, dan mertua, dengan iuran 1% per orang per bulan. Biaya ini ditanggung oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta non-PPU, seperti kerabat lain, asisten rumah tangga, serta iuran untuk kategori spesifik:
a. Untuk ruang perawatan Kelas III, iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah memberikan bantuan Rp16.500.
b. Untuk ruang perawatan Kelas II, iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
c. Untuk ruang perawatan Kelas I, iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
6. Peserta khusus seperti Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim, iuran ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.