Topics Covered: Nadiem Respons Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara: Membingungkan

Nadiem Respons Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara: Membingungkan

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menyatakan kebingungan atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ibrahim Arief atau yang dikenal dengan nama Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Ia juga merasa sedih mendengar putusan tersebut. “Hari ini, saya ingin menyampaikan sesuatu yang sangat mengejutkan dan menyedihkan. Ini terkait Ibrahim Arief, yang dituntut hukuman maksimal 15 tahun, bahkan uang pengganti Rp16 miliar, dan jika tak dibayar akan dikenai tambahan hukuman 22 tahun,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4).

Nadiem menekankan bahwa Ibam adalah seorang engineer berprestasi di Indonesia. Menurutnya, Ibam memiliki reputasi, kehandalan, kompetensi, dan idealisme yang luar biasa. “Bagi saya, tuntutan hukuman sebesar itu bagi seseorang yang memiliki kualitas seperti Ibam sangat membingungkan,” katanya.

“Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Ibam tidak memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan apa pun. Ia juga menegaskan bahwa Ibam tidak menerima aliran dana dalam kasus ini. ‘Semua bukti seperti WA chat dan notulensi rapat yang diperlihatkan di persidangan justru menunjukkan bahwa Ibam kritis terhadap diskusi Chromebook dan selalu menantangnya,’ tambahnya.”

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa saksi dari eksekutif Google yang hadir di kementerian tahun 2020 menyatakan tim, termasuk Ibam, sering menantang pilihan Chrome OS. “Mereka mengakui bahwa Google pesimis Chrome OS akan dipilih, tetapi Ibam tetap aktif mengevaluasi,” kata Nadiem.

Nadiem menyoroti kontribusi Ibam yang mengorbankan gaji dua hingga tiga kali lipat untuk melayani negara. “Saya bingung bagaimana seseorang yang rela meninggalkan pekerjaan di Inggris dan berkorban untuk kemanusiaan bisa dihukum hampir maksimal,” ujarnya.

Nadiem mengajak anak muda Indonesia untuk memperhatikan dan menganalisis kasus ini. Ia berharap generasi muda dapat kritis terhadap proses hukum saat ini. “Mungkin kita harus menyadari bahwa proses hukum di negara kita belum sepenuhnya transparan,” katanya.

Menutup pembicaraannya, Nadiem meminta doa untuk Ibam. “Ibam adalah bagian dari kita, seorang engineer, ayah, dan suami. Mohon doa serta dukungan untuknya,” tutupnya.

Detil Tuntutan

Dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan tambahan 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti Rp16,92 miliar, yang jika tak dibayar akan menambah hukuman 7 tahun 6 bulan. Jaksa meyakini Ibam terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita selengkapnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *